Surabaya, Jawapes.co.id - Penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pid...
Surabaya, Jawapes.co.id - Penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di berbagai kota di jawa timur, khusus nya di surabaya dan sekitara nya.
menurut Sekjen Lsm Lasbandra, menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan.
Terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,”
Masih Lasbandra, Setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaran kredit motor tersebut, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 368 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandas nya.
Tapi fakta nya debt collector masih bebas melakukan aksinya dengan bermodal kertas foto copy dari Fenance.
Entah kenapa penegak hukum kita seakan menutup mata, apa mungkin sudah ada Mou Tertentu dengan fenance maupun dengan PT. Yang menaungi debt collector.
Apa mungkin menunggu korban jiwa penegak hukum akan bertindak tegas.(Rifai)






