Jakarta Jawapes.co.id - Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Santoso...
Jakarta Jawapes.co.id - Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Santoso Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ahmad Yani Staf dari Wiranatakusumah Advocate & Legal Consultant menambah semakin jelas maraknya praktik mafia peradilan yang melibatkan pejabat pengadilan dan advokat.
Sebenarnya praktik mafia peradilan sudah berjalan cukup lama yang terjadi di seluruh Indonesia, hanya saja tidak ada upaya untuk memberantas praktik mafia peradilan yang melibatkan pejabat pengadilan termasuk hakim dengan advokat. Praktik mafia peradilan biasanya dimulai oleh keinginan klien untuk memenangkan perkaranya, seandainya perkara yang sedang disidangkan ternyata kekuatan hukumnya lemah, maka advokat atas permintaan dari kliennya diminta untuk melakukan pendekatan terhadap hakim yang memeriksa perkara, dimana pendekatan biasanya dilakukan melalui perantaraan panitera pengganti yang menangani perkaranya, sebaliknya apabila perkara yang sedang disidangkan ternyata kekuatan hukumnya cukup kuat, maka yang terjadi hakim melalui perantaraan panitera pengganti yang menangani perkara diminta untuk melakukan pendekatan kepada advokat dengan maksud agar hakim mendapatkan kompensasi sejumlah uang dari pihak yang berperkara yang akan dimenangkan.
Segala bentuk praktik mafia peradilan pada lembaga peradilan seandainya dari advokat menolak untuk melakukan suap terhadap hakim, maka praktik suap-menyuap pada lembaga peradilan tidak akan terjadi.
Adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan advokat sebagai pemberi suap, maka sudah seharusnya Komisi Pengawas Advokat meminta kepada organisasi advokat untuk memberikan sanksi tegas terhadap advokat yang terlibat suap antara lain dengan memberhentikan advokat yang terlibat suap dan telah diputus oleh pengadilan dengan ancaman pidana 4 tahun atau lebih. Sanksi pemecatan itu harus dilaksanakan oleh organisasi advokat terhadap advokat tanpa pandang bulu. Demikian pula bagi hakim atau panitera atau pejabat pengadilan yang terlibat dalam praktik suap-menyuap, maka sudah seharusnya untuk diberikan sanksi tegas oleh Mahkamah Agung.
Semakin maraknya praktik mafia peradilan di setiap lembaga peradilan seluruh Indonesia merupakan kelemahan dari Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap hakim atau panitera atau pejabat pengadilan, sehingga dalam situasi badan peradilan seluruh Indonesia subur dengan praktik mafia peradilan, maka Mahkamah Agung tidak hanya menggantungkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan operasi tangkap tangan, tetapi seharusnya Mahkamah Agung mempunyai sistem manajemen yang dapat menilai tentang sikap hakim termasuk permainan yang dilakukan oleh pejabat pengadilan atau dengan kata lain harus ada keseragaman didalam mengetrapkan sistem pengawasan bagi badan peradilan pada semua tingkatan. Oleh karena itu seharusnya pimpinan Mahkamah Agung yang selama ini dirasa tidak mampu dalam melakukan pengawasan sudah seharusnya untuk diganti oleh pejabat yang mempunyai latar belakang yang baik dan bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, karena kalau hal ini tidak segera dilakukan maka berakibat citra badan peradilan di Indonesia merupakan sarang dari praktik mafia peradilan.
Salah satu cara yang perlu dilakukan oleh organisasi advokat untuk menghentikan praktik suap pada lembaga peradilan adalah dengan diberlakukan pakta integritas bagi setiap advokat serta perlunya dukungan bagi semua pihak terhadap organisasi advokat yang bersifat single bar, hal ini untuk menghindari adanya sikap dari advokat apabila sudah dikenai sanksi oleh satu organisasi advokat kemudian akan pindah kepada organisasi advokat yang lain. Sikap semacam ini yang akan merugikan bagi pencari keadilan dan proses penegakan hukum.
H. Sutrisno, SH., MHum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Rifai)






