Surabaya, Jawapes.co.id - Penangkapan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho berdasarkan Sprin-Kap Nomor: SP Kap/87/IX/2016/Reskrim Polsek Bu...
Surabaya, Jawapes.co.id - Penangkapan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho berdasarkan Sprin-Kap Nomor: SP Kap/87/IX/2016/Reskrim Polsek Bubutan, Pria remaja berusia 20 Tahun yang beralamat dijalan Babadan Rukun Surabaya diduga cacat hukum (salah tangkap), penetapan tersangka terhadap Sapto Yuho Nugroho tidak didasari oleh alat bukti dan Barang Bukti (BB) yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak adanya saksi yang kuat dalam menentukan status tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga hingga saat ini. Terlebih korban (Jaka) yang melaporkan kepada pihak Kepolisian salah menyebut nama tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho) dengan nama Nur sebagai orang yang dituduh merampas kendaraan bermotor milik korban (Jaka).
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Media Jawapes, penangkapan ini terkesan salah tangkap dan melanggar HAM, juga masih memakai cara-cara Orde Baru, memaksa mengakui serta menyiksa tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho). Dengan adanya penyiksaan, pemukulan serta disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, dan juga menandatangani sejumlah berkas dibawah tekanan polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh Sapto dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan sebagaimana datur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 368 KUHPidana. Hal dimksud sangat menciderai dan bertentangan jelas dengan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Kedudukan yang sama dimuka Hukum karena dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“ Penangkapan ini saya nilai salah kaprah mas, Sapto ditangkap dengan kasus yang tidak mungkin dilakukan oleh Sapto dikarena Sapto sendiri mempunyai sepeda motor yang atas nama Sapto sendiri yang dapat dibuktikan dengan STNK atas nama Sapto Peristiawan Yudho Nugroho . Saat kami menjenguk, Sapto menuturkan jika dirinya di siksa, dipukul sama selang air, kepala dibungkus tas kantong plastik hitam dan di kepruk dengan kursi dibagian kepala, disetrum, serta dipukul lututnya dengan palu dan dipaksa mengakui kasus Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dengan menandatangani surat pernyataan pengakuan oleh Reserse Polsek Bubutan Surabaya, alibi polisi hanya berdasarkan massa yang diduga sudah direncanakan “ Ungkap keluarga Sapto Peristiawan Yudho Nugroho.
Di hari dan waktu yang berbeda Minggu, 25/9/2016 Kuasa Hukumnya menjenguk serta menjelaskan " Penetapan tersangka tidak didahului dengan proses penyelidikan dan alat bukti yang sah, selain itu sejak dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga Sapto, dan ketika pengacara korban meminta hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kepada pihak Kepolisian tidak diberikan, padahal hal dimaksud merupakan hak-hak tersangka untuk kepentingan pembelaan yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP, Perkap No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan atau Perkara No 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana " Tutur Bagus Teguh Santoso,SH.,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Sapto.
(0n1& ical)
(0n1& ical)






