Sampang - Jawapes.co.id - Struktur Organisasi (SO) adalah suatu susunan komponen-komponen /Unit-unit kerja dalam sebuah organisasi. Ya...
Sampang - Jawapes.co.id - Struktur Organisasi (SO) adalah suatu susunan komponen-komponen /Unit-unit kerja dalam sebuah organisasi. Yang mempunyai fungsi sebagai bentuk kejelasan tanggung-jawab, kedudukan, jalur hubungan, dan uraian tugas. Didalam SO yang baik, harus bisa menjelaskan hubungan antara wewenang siapa melapor/bertanggung-jawab kepada siapa, jadi terdapat suatu pertanggung jawaban apa yang akan dikerjakan.
Miris... ketika awak Jawapes Group, LSM LASBANDRA dan LIRA Sampang mendatangi kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (POKJA) Kab. Sampang yang hendak melakukan monitoring dan klarifikasi untuk kali kedua terkait adanya isu rekom/surat sakti guna memenangkan salah satu rekanan pada tender proyek di kabupaten Sampang Madura Propinsi Jawa Timur tersebut menemukan SO yang sudah Expired (kadaluwarsa). Diketahui bahwa SO yang terpajang diruangan POKJA Kab. Sampang tersebut adalah SO tahun 2015.
Achmad Fannan, salah seorang anggota POKJA XI yang kebetulan ada diruangan itu mengakui kalau SO yang terpampang ditembok itu adalah SO tahun 2015. Sedangkan SO tahun 2016 belum dibikin. Padahal proses lelang sedang berjalan dan sudah memasuki hari terakhir.
" Kalau SK ULP dan POKJA ada pak, tapi Struktur Organisasi masih belum diganti. Masih belum sempat Pak. Sedangkan pada Struktur yang itu banyak yang berubah. Baik Ketua maupun anggotanya " jelasnya.
Ketika dirinya ditanya nama salah salah-satu Ketua POKJA yang berusaha ditemui kedua LSM ini, lagi-lagi dia bilang tidak tahu.
" Mas syamsul itu kalau tidak salah Ketua POKJA IX, karena saya gak hafal " jelasnya
Ditempat terpisah, Siti Fahriyah selaku Kepala ULP Kab. Sampang ketika dikonfirmasi oleh awak media Jawapes tidak memberikan tanggapan terkait hal SO tersebut. Dan hanya bisa tersenyum manyun.
Sementara itu, Hasan Dari LSM LIRA Sampang menyesalkan dan merasa kecewa atas kejadian tersebut. Dirinya merasa dibikin bingung karena ketika hendak klarifikasi tidak ada satupun ketua POKJA yang menemuinya. Dan bahkan di SO yang terpampang disitu, tidak ada nama orang yang hendak dia temui untuk klarifikasi.
" Mas,,, mana nama ketua dan anggota di Struktur itu ? Saya merasa kebingungan, harus bertanya pada siapa dan harus kemana ? Ini membingungkan masyarakat " kesalnya.
Rifai selaku Sekjen DPD LASBANDRA menilai, Adanya SO itu amat penting dalam sebuah lembaga. Siapa itu kepala dan anggotanya. Biar tidak menimbulkan kecurigaan dan ada kejelasan. Hal ini sudah menandakan buruk dan tidak seriusnya kinerja ULP dan POKJA.
" kok kayak kantor siluman aja. Struktur aja gak jelas, apalagi kinerjanya. Ini sudah menjadi potret buruknya kinerja ULP dan POKJA Sampang. Siapa itu ketua POKJA dan anggota tidak tercantum. Seharusnya ini tercantum, apalagi sudah ada SK. Biar masyarakat tidak bingung dan timbul curiga. Ini harus segera dibenahi " pungkasnya. (GAS)
Miris... ketika awak Jawapes Group, LSM LASBANDRA dan LIRA Sampang mendatangi kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (POKJA) Kab. Sampang yang hendak melakukan monitoring dan klarifikasi untuk kali kedua terkait adanya isu rekom/surat sakti guna memenangkan salah satu rekanan pada tender proyek di kabupaten Sampang Madura Propinsi Jawa Timur tersebut menemukan SO yang sudah Expired (kadaluwarsa). Diketahui bahwa SO yang terpajang diruangan POKJA Kab. Sampang tersebut adalah SO tahun 2015.
Achmad Fannan, salah seorang anggota POKJA XI yang kebetulan ada diruangan itu mengakui kalau SO yang terpampang ditembok itu adalah SO tahun 2015. Sedangkan SO tahun 2016 belum dibikin. Padahal proses lelang sedang berjalan dan sudah memasuki hari terakhir.
" Kalau SK ULP dan POKJA ada pak, tapi Struktur Organisasi masih belum diganti. Masih belum sempat Pak. Sedangkan pada Struktur yang itu banyak yang berubah. Baik Ketua maupun anggotanya " jelasnya.
Ketika dirinya ditanya nama salah salah-satu Ketua POKJA yang berusaha ditemui kedua LSM ini, lagi-lagi dia bilang tidak tahu.
" Mas syamsul itu kalau tidak salah Ketua POKJA IX, karena saya gak hafal " jelasnya
Ditempat terpisah, Siti Fahriyah selaku Kepala ULP Kab. Sampang ketika dikonfirmasi oleh awak media Jawapes tidak memberikan tanggapan terkait hal SO tersebut. Dan hanya bisa tersenyum manyun.
Sementara itu, Hasan Dari LSM LIRA Sampang menyesalkan dan merasa kecewa atas kejadian tersebut. Dirinya merasa dibikin bingung karena ketika hendak klarifikasi tidak ada satupun ketua POKJA yang menemuinya. Dan bahkan di SO yang terpampang disitu, tidak ada nama orang yang hendak dia temui untuk klarifikasi.
" Mas,,, mana nama ketua dan anggota di Struktur itu ? Saya merasa kebingungan, harus bertanya pada siapa dan harus kemana ? Ini membingungkan masyarakat " kesalnya.
Rifai selaku Sekjen DPD LASBANDRA menilai, Adanya SO itu amat penting dalam sebuah lembaga. Siapa itu kepala dan anggotanya. Biar tidak menimbulkan kecurigaan dan ada kejelasan. Hal ini sudah menandakan buruk dan tidak seriusnya kinerja ULP dan POKJA.
" kok kayak kantor siluman aja. Struktur aja gak jelas, apalagi kinerjanya. Ini sudah menjadi potret buruknya kinerja ULP dan POKJA Sampang. Siapa itu ketua POKJA dan anggota tidak tercantum. Seharusnya ini tercantum, apalagi sudah ada SK. Biar masyarakat tidak bingung dan timbul curiga. Ini harus segera dibenahi " pungkasnya. (GAS)






