Sampang Jawapes.co.id - Sidang pertama oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan LSM Gadjah Mada Sampang, sele...
Sampang Jawapes.co.id - Sidang pertama oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan LSM Gadjah Mada Sampang, selesai digelar selasa (27/02). Sidang berlangsung di salah satu ruangan Bawaslu Provinsi Jatim Surabaya, selama hampir tiga jam. Dengan di Pimpin Majelis Sidang Ketua DKPP Provinsi Jawa Timur Prof Dr Harjono, didampingi perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Arbariyanto dan Akademisi, Nunuk serta dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaisi.
Ketua LSM Gadjah Mada Fathor Rahman S. Sos sebagai pengadu atau pelapor menjelaskan, sidang pertama kemarin (selasa, 27/02) sebatas memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan saksi maupun keterangan dari pihak Pengadu dan Teradu, artinya masih ada sidang ke-2. "Agenda sidang tentang penyampaian lisan pelapor dan keterangan sanggahan terlapor dari 4 komisioner KPU dan 3 komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang, beserta keterangan sejumlah saksi dari masing-masing peserta sidang, yaitu pelapor dan terlapor," ungkap Fathor Rahman.
Masih Fathor Rahman, menerangkan masih belum ada keputusan apapun dari DKPP termasuk cukup bukti atau tidak secara materiil, bahkan LSM Gajah Mada sebagai pihak Pengadu di beri kesempatan oleh DKPP Provinsi Jawa Timur untuk menambah bukti baru dalam sidang berikutnya. "Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, dimungkinkan sidang Keputusan,” ujar Fathor Rahman.
Di jelaskan Salah satu saksi pengadu dari LSM Gadjah Mada, Moh. Nurul Hidayat menilai kasus tersebut, bisa berujung pemberhentian sebagian komisioner KPU dan Panwaslu. "Mencermati kasus tersebut, dan mengacu pada sejumlah pasal Undang-undang pemilu, Sejumlah pihak menilai, komisioner KPU dan Panwaslu terancam Pemberhentian," ujar Nurul Hidayat.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Hukum M Syamsul Arifin, mengungkapkan berdasarkan proses persidangan pertama, meyakini akan dapat mematahkan tudingan dari pihak Pengadu. Dalam persidangan itu pihak Teradu baik Komisioner KPU maupun Panwaslu menghadirkan empat saksi sedangkan Pengadu dari LSM Gadjah Mada membawa dua saksi.
LSM Gadjah Mada menilai KPU Kabupaten Sampang telah meloloskan dan menetapkan peserta yang tidak ikut proses wawancara pada rekruitmen PPS, sedangkan Panwaslu Kabupaten Sampang di anggap tidak melakukan Pengawasan waktu tahapan rekruitmen PPS.
Diungkapkan Fathor Rahman, proses sidang atas laporan kami ini adalah bentuk kepedulian kami "LSM Gadjah Mada" terhadap demokrasi di Kabupaten Sampang, khusunya pilkada Sampang mendatang agar terlaksana kondusif, jujur, transparan, aman, Damai. (Rifai)







