Rudy Setiadi, Kepala Bakesbangpol Sampang. Jawapes.co.id (Sampang) - Adanya pemberitaan di salah satu media yang berjudul "Ada 23 ...
Jawapes.co.id (Sampang) - Adanya pemberitaan di salah satu media yang berjudul "Ada 23 LSM di Sampang yang Berbadan Hukum" mendapat tanggapan serius dari sejumlah aktivis di Sampang. Pasalnya, keterangan yang bersumber dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat H Rudy Setiadi tersebut dianggap menyesatkan.
Dalam pemberitaan itu menyebutkan ke - 23 LSM yang berbadan hukum tersebut adalah, Jatim Corruption Watch (JCW), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Madura Development Watch (MDW), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Barisan Relawan Jalan Perubahan, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat (Bara JP), Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra), Generasi Peduli Negeri (GPN), Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara.
Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN), Lira Indonesia, Lira Kabupaten Sampang, Laskar Trunojoyo, Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D), Sitqon Thariqat Naqsyabandiyah Gersempal, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah, Laskar Kesatuan Sila Kelima (LKSK), Gerakan Dobrak Masyarakat Damai (Gajah Mada), Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Sekoci Sampang dan Peduli Anti Korupsi (Paksi).
Rudy Setiadi menegaskan bahwa sampai saat ini jumlah LSM di Sampang yang mengajukan dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) aktif ada 15, Sedangkan sisanya sebanyak 45 LSM non SKT. Padahal SKT sangat diperlukan demi kenyamanan dan kondusifitas di Sampang.
Lebih lanjut Rudy Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Ormas dan LSM baik yang telah mengajukan atau tidak. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kesadaran terhadap yang bersangkutan.
"Kalau resmi hanya satu kali, sesuai dengan anggaran kami. Didalam aturan kalau sudah berbadan hukum untuk tidak meminta SKT. Namun, untuk menertibkan administrasinya itu harus melapor walaupun sudah berbadan hukum, agar kami mengetahui dan menginventarisir," jelas Rudy, Sabtu (11/08/2018).
Terpisah, Pimred Regamedia, H Tohir saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan keterangan tersebut bersumber dari Kepala Bakesbangpol.
"Betul mas, itu keterangan dari Kepala Bakesbangpol, Media kami tidak akan berani menulis seperti itu tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan sebagai sumber," jelas Tohir.
Pernyataan Kepala Bakesbangpol Sampang Rudy Setiadi tersebut sangat disayangkan oleh Ketua LSM Gabungan Aktifis Suramadu Anti Korupsi (GASAK) DPD Sampang Abdus Salam. Menurutnya, apa yang disampaikan Kepala Bakesbangpol, harus disesuaikan dengan data yang akurat sehingga tidak menimbulkan stigma buruk yang justru dapat menciptakan perpecahan.
"Sangat tidak profesional sebagai pimpinan di Bakesbangpol dalam memberikan statement seperti itu," kata Abdus.
Sementara itu, Rifai Selaku Seketaris Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) tidak kaget dengan apa yang disampaikan Rudy setiadi tersebut, kalau sudah berbadan Hukum dan terdaftar di Bakesbangpol Sampang, tapi masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempertanyakan legalitas ormas tersebut karena belum pernah mendapat keterangan resmi terkait ormas tersebut dari Bakesbangpol sampang bagaimana.
"Kalau seperti itu, siapa yang mau disalahkan..? dimana dan apa yang di kerjakan Rudy setiadi selaku Kepala Bakesbangpol, apa mungkin hanya fokus dikegiatan keormasan yang ada dananya dan melimpah saja, kan jelas hasilnya," beber Rifai.13/08/2018. (red)







