Surabaya, Jawapes.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di pimpin Hakim Maratua Rambe menjatuhkan hukuman terhadap Nelson S...
Surabaya, Jawapes.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di pimpin Hakim Maratua Rambe menjatuhkan hukuman terhadap Nelson Sembiring, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan. Adapun seorang lainnya, Diar Kusuma Putra, mendapat hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, kedua terdakwa merupakan pejabat kadin JawaTimur dalam kasus bansos kadin Jatim 52 miliar dari tahun 2011-2014.
Dalam kasus ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, yang juga Ketua Umum PSSI, lolos dari jerat hukum dan hanya sebatas saksi karena dianggap telah membuat surat pendelegasian kepada dua wakilnya itu untuk mengelola kegiatan penggunaan dana hibah tersebut.
“keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi karena kewenangannya hingga merugikan negara Rp 26 miliar. Selain vonis penjara itu, Nelson juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Sedang Diar juga didenda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar” Menurut Maratua Rambe
Dalam tuntutan Jaksa Hari Suryono menuntut Nelson dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Nelson tersebut mencapai Rp 17 miliar rupiah. Dalam hal ini Nelson telah mengembalikan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar, Sedangkan Diar diancam pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sama halnya dengan Nelson, Diar juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Diar mencapai Rp 9,6 miliar rupiah.
. “Perbedaan vonis para terdakwa tersebut dikarenakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya berbeda” terangnya Hakim Tipikor Maratua Rambe. (yah/ahn)






