Sampang, JawaPes indonesia- LSM dan Media Jawa Pes indonesia menindak lanjuti laporannya kepada polres sampang mengenai adanya permasalahan ...
Sampang, JawaPes indonesia- LSM dan Media Jawa Pes indonesia menindak lanjuti laporannya kepada polres sampang mengenai adanya permasalahan Pilkades Terpilih AKH.AMIN. Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dengan menggunakan legalisir Ijazah MTs. Yang dikeluarkan stempel legalisir tidak dari yang berwenang, (Palsu)
hal ini merupakan
Tindak Pidana Pemansuan Ijazah.
Walaupun beberapa waktu yang lalu Akh. Amin. Telah di lantik oleh Bupati Sampang sebagai kepala Desa Baruh, kecamatan Samapang, tidak akan menghentikan proses pemeriksaan Polres sampang dan diawasi
Langsung oleh LSM dan Media jawa Pes Indonesia.
Dilain tempat dalam hal ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada tiga modus pemalsuan Ijazah yaitu pertama, perguruan tinggi tidak ada izin dari kementrian Ristek dan dikti.
Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester untuk dapat ijazah," kata Badrodin ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada kamis . Selain itu, menurut Kapolri modus Ketiga adalah legalisir ijazah yang palsu atau di palsukan juga akan diproses oleh polisi.
Kapolri mengatakan akan menjerat pengguna ijazah palsu ataupun pemalsu kerana melanggar
Undang-Undang pendidikan Nasional dan KUHP. Menurut biro Jawa Pes, Yayasan Grahadi Brawijaya, sugeng Nugroho. SH. Menyampaikan adanya legalisir ijazah yang di keluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan digunakan apalagi untuk pilkades merupakan tindakan pidana Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomer Register :21/pid B/2015/PN Byl.Tanggal Putusan 01 juni 2015. bersambung (Rifai)






