Sampang, Jawapes.co.id. Kinerja Satreskrim Polres Sampang menjadi perbincangan di Dunia maya maupun di masyarakat Luas khususnya masyarakat...
Sampang, Jawapes.co.id. Kinerja Satreskrim Polres Sampang menjadi perbincangan di Dunia maya maupun di masyarakat Luas khususnya masyarakat Sampang madura. Dikarenakan Satreskrim Polres Sampang diduga Main Mata dalam proses Perkara Pengaduan Masyarakat Baruh Sampang melalui LSM dan Media Jawapes, tentang dugaan pemalsuan Legalisir ijazah MTs, dan keterangan Palsu Akh.Amin (terpilih) dalam Proses Tahapan Pencalonan Kades Baruh 2015 yang lalu.
Pada Gelar perkara 16/2/2016. di Polres Sampang, yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo juga di hadiri Waka Polres Sampang menegaskan polisi akan memproses adanya legalisir ijasah secara tidak sah dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang.
Sama dengan apa yang di Sampaikan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Saat di temuai awak media di Kantor Wapres di Jakarta beberapa waktu yang lalu terkait Modus ijasah Palsu, salah satunya ialah, Legalisasi ijasah yang palsu atau Dipalsukan juga Akan diproses oleh Polisi, Kapolri mengatakan akan menjerat pengguna ijasah palsu atau di palsukan kerana melanggar Undang - Undang Pendidikan Nasional dan KUHP.
Tegas Kapolri.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.1Tahun 2012,Pasal (1).
Serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.5343 Tahun 2015,
Bab II Huruf A, ayat (1)
Pengesahan fotocopy Ijazah/STTB
/SKP Ijazah dilakukan oleh Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan.
Entah mengapa isi surat SP2HP (surat
Pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan) dari Polres Sampang
seperti api jauh dari panggangan.
Perkara dugaan Pengesahan Legalisasi ijasah yang di Legalisir oleh pejabat yang tidak berwenang ( bukan yang mengeluarkan ijasah/STTB yang bersangkutan) di anggap oleh Satreskrim Polres Sampang Madura
"BUKAN MERUPAKAN RANAH PIDANA"
Sesuai isi Surat SP2HP yang dikirim ke kantor Yayasan Grahadi Brawijaya Sidoarjo selaku pengadu.
Sugeng Nugroho SH, saat di temui di kantor Bupati Banyumas Jawa tengah, menegaskan selaku pentolan Yayasan Grahadi Brawijaya juga Biro Hukum Lsm & Media Jawapes yang sudah malang melintang di dunia Hukum di kenal watu item kerana sering mengepra Pradilkan Polisi Nakal, Langsung mengirim Surat Bantahan SP2HP dari Polres Sampang pada tanggal 1Maret 2016, juga melaporkan Ke Polda Jatim, Mabes Polri, Komisi III DPR RI Kerana diduga Satreskrim polres Sampang mau bermain main dengan Hukum seperti melakukan pembodohan terhadap masyarakat sampang yang mayoritas awam terhadap Hukum. Satreskrim polres Sampang seakan menyalah gunakan Hak dan Wewenang Jabatan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sesuai semboyan Kepolisian demi Kepentinga tertentu",
"Sambung, sugeng, kami tinggal menunggu surat turun dari Mabes Polri ke kantor, pihaknya tetap optimis melanjutkan perkara tersebut sampai tuntas sesuai aturan Hukum yang berlaku. Tegas sugeng. Bersambung .(Rifai)






