Bangkalan, Jawapes.co.id - Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) memilih melalui jasa penyeberangan Jembatan Suramadu, diduga memberikan...
Bangkalan, Jawapes.co.id - Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) memilih melalui jasa penyeberangan Jembatan Suramadu, diduga memberikan setoran ke Oknum petugas Kepolisian Lantas Bangkalan dan Oknum Dinas Perhubungan (Dishub), Bangkalan, itu terungkap oleh salah satu kernet bus.
Setiap bulan semua Bus AKDP yang lewat melalui penyeberangan Jembatan Suramadu dimintai uang oleh pengurus untuk memberikan upeti ke oknum Polisi maupun ke oknum Dinas Perhubungan agar bisa melintas di Suramadu dan tidak ditilang, karena melanggar trayek.
Menurut salah satu kernet yang namanya enggan disebutkan, semua Bus AKDP dimintai iuran dibuat upeti ke oknum Polisi serta oknum Dinas Perhubungan Bangkalan, Kita diuntungkan biarpun setiap bulan kita setor ke oknum, karena kalau lewat penyeberangan kapal bayarnya lebih mahal, penumpang pun juga dikenakan biaya, kalau Bus AKDP lewat jembatan Suramadu bayarnya murah.
"Kita ya harus memberi upeti kalau tidak memberi bisa fatal akibatnya (tidak boleh lewat suramadu red), kalau cuman di tilang karena melanggar trayek paling cuman dibuat dokumentasi atau laporan semata tidak masalah itukan tidak setia hari," ungkapnya.
Sementara Rifai Koordinator wilayah Madura LSM Jawapes mengatakan Seharusnya Bus AKDP lewat di Jalan Raya Burneh, Bangkalan, Socah dan Kamal. Bus-bus AKDP yang melintas di Jalan Akses Suramadu itu melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009 serta aturan berupa trayek yang dikeluarkan pemerintah Jawa Timur. Petugas Kepolisian harus tegas menindak Bus AKDP yang melintas di Jembatan Suramadu. "Mana ketegasan aparat kepolisian Bangkalan, sudah tahu melanggar aturan trayek kok tidak berani menindak," katanya.
Dia berharap, Dishub Jawa Timur dan Bangkalan harus menindak tegas atau menghalau seluruh bus yang lewat jalan akses Tol Suramadu, karena hal tersebut telah melanggar izin trayek. "Kalau masih belum ada ketegasan saya akan mengirim surat resmi keseluruh instansi terkait," tegasnya.
"Perlu diketahui, sekitar 80 bus tetap menggunakan feri penyeberangan Dermaga Ujung-Kamal, Bangkalan, Tapi sayang nya tidak satu pun lewat menggunakan penyeberangan Itu kelas melanggar yang sudah ditentukan," tambah Rifai.
Saat ini ada 216 bus bumel dan 23 bus patas yang melayani trayek ke Madura lewat jembatan Suramadu. Bus-bus tersebut milik tujuh PO, yakni PO Akas NNR, Akas Asri, Akas 1, Akas 4, Pelita Mas, Jawa Indah, dan PO Damri.
" Bisa dibayangkan kalau per unit 10 ribu per sekali lewat bisa berapa upeti yang di dapat oleh oknum tersebut, itu kalau 10 ribu kalau lebih, bisa kebayang gak berapa..? bisa ada oknum pangkat kopral gaji jendral di Polres Bangkalan Madura ini," ungkapnya. (Red)







