Jawapes.Com, malang~Pemerintah kabupaten Malang pada tanggal (31/5).Telah melakukan mutasi dan pelantikan pejabat ASN di pendopo agung kabup...

Jawapes.Com, malang~Pemerintah kabupaten Malang pada tanggal (31/5).Telah melakukan mutasi dan pelantikan pejabat ASN di pendopo agung kabupaten malang.
Pelantikan maupun mutasi tersebut telah di duga menyalahi aturan,karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 49 tahun 2008 pasal 132 a, yang mengatakan," di larang mutasi jabatan, di larang membatalkan perijinan yang di buat pejabat lama dan /atau di larang membuat perijinan yang di buat pejabat lama.kamis (13/6/19).
Ketua LIRA Malang Raya Zudhi achmadi mengatakan , mutasi yang di lakukan plt bupati H M Sanusi jelas jelas menyalahi aturan dan ini segera di batalkan karena tidak sesuai peraturan pemerintah nomer 49 tahun 2008 pasal 132 a.tegasnya
Dan mengapa anggota DPRD kabupaten malang diam aja,tidak ada yang berkomentar,harusnya PLT Bupati di pangil untuk di mintai keterangan atas adanya mutasi tersebut,bukan bungkam,katanya zudhi acmadi serius
Zudhi acmadi juga mengatakan,masyarakat harus tahu karena surat penolakan dari menteri dalam negeri tersebut bukan rahasia lagi,saya punya salinannya,makanya mutasi tersebut harus di batalkan,terkecuali PLT Bupati sudah di lantik menjadi BUPATI,itu lain lagi,karena sudah menjadi tugas dan wewenang seorang Bupati melakukan mutasi.
Sampai saat ini H M Sanusi masih belum di lantik sebagai BUPATI,dan masih menjabat PLT Bupati. (Wdi) ,bersambung.






