Jawapes.Com, Surabaya - Sidang dugaan ujaran kebencian terhadap akun facebook Generasi Muda NU yang dilakukan terdakwa Sugi Nur Raharja ali...

Jawapes.Com, Surabaya - Sidang dugaan ujaran kebencian terhadap akun facebook Generasi Muda NU yang dilakukan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kls 1A Jl. Arjuno No.16-18, Kamis (13/6/2019) dengan mendengarkan keterangan 4 saksi dari Kejaksaan. Saksi yang dihadirkan bernama Moh. Ma’rufsyah, Nurudin Ar Rahman, Muhammad Syukron, Muhammad Nizar.
Moh. Ma’rufsyah menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa melaporkan Gus Nur itu berawal dari kiriman video melalui group WhatsApp.
“Video tersebut terdapat kalimat yang merendahkan marwah NU menghina generasi muda NU, dari situlah saya sebagai PWNU berinisiatif melaporkan ke Polda Surabaya,” ungkapnya.
Saat ditanya oleh Penasehat Hukum Gus Nur terkait kewenangan melapor atau legal standingnya, saksi tidak bisa menunjukkan, “memang saya tidak ada surat dari organisasi maupun struktur NU, tapi saya sebagai pengurus NU merasa tersinggung atas kalimat Gus Nur yang menghina generasi muda NU”.
Saat diklarifikasi oleh awak media, Muhamad Nur Rakhmad Penasehat Hukum dari Gus Nur mengatakan, jika dikaitkan dengan pasal penghinaan 310,311 KUHP maupun pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) dakwaan terhadap Gus Nur subjek hukumnya tidak jelas.
“Masalahnya kalimat yang dipersoalkan oleh pelapor tidak ada kewenangan secara legal yang jelas dari organisasi untuk melapor sebagai subjek hukum yang dirugikan. Akun generasi muda NU bukan organisasi yang legal melainkan perkumpulan. Kalaupun secara pribadi dalam video, Gus Nur tidak menyebutkan nama secara personal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin juga menambahkan, jika kita posisikan dalam azas persamaan dimata hukum, seharusnya yang mengirim atau menyebarkan video tersebut juga harus ditahan. "Tapi faktanya, dia bebas,” tandasnya.
Sedangkan Gus Nur juga menjelaskan kepada awak media bahwa kalimat tersebut bukan ditujukan kepada generasi muda NU dalam artian luas, melainkan terhadap akun facebook generasi muda NU yang mengklaim dirinya aliran radikal dan wahabi.
“Wong saya benci sekali terhadap wahabi tapi akun facebook generasi muda NU memasukkan nama saya dalam daftar ulama’ radikal, wahabi. Jelas saya tidak terima," jelasnya. (Ryn)






