Sampang Jawapes.co.id - Akhirnya kecemasan masyarakat mengenai aktivitas maksiat belakangan ini dalam Terminal Trunojoyo Kabupaten Sam...
Sampang Jawapes.co.id - Akhirnya kecemasan masyarakat mengenai aktivitas maksiat belakangan ini dalam Terminal Trunojoyo Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur terbayar sudah dengan adanya penyegelan kios yang dijadikan sarang maksiat pada hari rabu (25/4/2018) pukul 11.15.
Adanya Penyegelan tersebut menindak lanjuti hasil rapat tanggal 12 Pebruari 2018 yang lalu dan surat dari Dishub provinsi tanggal 11 April 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media Jawapes, Choirijah. SH. MH. selaku Kabid Penegakkan Perda dan Tibum Satpol PP Kabupaten Sampang, membenarkan adanya penyegelan tiga kios diarea terminal Trunojoyo Sampang yang terbukti dijadikan tempat maksiat.
"Diantaranya kios yang disegel adalah milik Hj. Amrotun, Hosniyah/Maya dan Misriyah, bahwa kios yang dimiliki tiga orang tersebut terbukti melakukan kegiatan karaoke dan menjual minuman beralkohol," Bebernya.
Perempuan yang dikenal Tegas dan tanpa kompromi dalam menegakkan perda menyampaikan dalam pelaksanaan penyegelan melibatkan pihak terkait, dan memberi jangka waktu kepada pemilik kios agar mengosongkan kiosnya
"Penyegelan ini gabungan dari Kelurahan, Kecamatan, PPNS, TNI, POLRI, DPM PTSP, Satpol PP Kabupaten Sampang dan Dishub Provinsi Jawa Timur. Sebelum penyegelan para pemilik kios sudah diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan Lokasi, karena akan disertai pencabutan ijin usaha dari DPM-PTSP," jelas Cory. (rifai)







