Sampang Jawapes.Com - Diberitahukan bahwa selama masa pelakssanaan Pemilu Pada 17 April 2019, Khusus untuk layanan penerbitan SIM di kantor...

Sampang Jawapes.Com - Diberitahukan bahwa selama masa pelakssanaan Pemilu Pada 17 April 2019, Khusus untuk layanan penerbitan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Sat Lantas Polres Sampang, baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan, mulai Rabu (17/4/2018) hingga Sabtu (20/4/2019) akan diliburkan. Selanjutnya pelayanan akan dibuka kembali pada Senin (22/4/2019).
Sementara untuk pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang, hanya libur saat pencoblosan tanggal 17 April 2019 saja.
Kasat Lantas Kasat Lantas AKP Ahmadi melalui Baur sim Aiptu Iwan Suhadi, kepada wartawan menerangkan bahwa pelayanan penerbitan SIM diliburkan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bahwa pelayanan penerbitan SIM di seluruh Indonesia pada tanggal 17, 18 dan 20 April 2019.
“Pelayanan untuk sementara diliburkan dan akan dibuka kembali seperti biasa pada tanggal 22 April 2019,” terang Kasat Lantas, Selasa (16/4/2019).
Iwan, juga menambahkan bahwa kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada masa tersebut, atau tanggal 17 April 2019 hingga 21 April 2019, diberikan masa tenggang untuk mengajukan permohonan perpanjangan mulai tanggal 22 April 2019 hingga tanggal 27 April 2019.
“Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, namun belum atau tidak melakukan proses perpanjangan pada masa tenggang yang diberikan, akan tetap kami berlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan,” kata Iwan.(Fan)






