Jawapes.co.id (Surabaya) - Berita viral tewasnya seorang jurnalis didalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan menimbulkan kec...
Jawapes.co.id (Surabaya) - Berita viral tewasnya seorang jurnalis didalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan menimbulkan kecaman dari para jurnalis Indonesia. Nasib naas menimpa M. Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru yang tertangkap dan sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, meninggal dalam tahanan, Minggu, (10/6/2018).
Almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam dikarenakan pemberitaannya yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam.
Terkait peristiwa tersebut, Ketua Yayasan Grahadi Brawijaya, Sugeng Nugroho, SH menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan aparatur hukum di negara ini terhadap wartawan.
"Kejadian ini menunjukkan aparatur negara kurang serius memberikan perlindungan hukum kepada rekan-rekan yang berprofesi sebagai jurnalis. Hakekatnya, kematian M. Yusuf adalah dukacita kita semua, rakyat Indonesia, terlebih khusus pekerja pers di negeri ini. Ada begitu banyak jurnalis yang saat ini berada pada posisi di pintu kematian, mati sendiri karena tekanan hidup dan mental, mati terbunuh dalam tugas, dan/atau sengaja dibunuh pihak tertentu," ungkap Sugeng, Senin (11/6/2018).
UU No 40 tahun 1999, yang dalam pasal 4 ayat (1) menyatakan: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sudah tidak dipedulikan lagi. Ketika jurnalis menulis terkait dugaan pelanggaran hukum, pihak kepolisian langsung main tangkap. Hal ini merupakan pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di negara hukum ini, imbuh Sugeng.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak setuju terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh langsung dipidana. Mengenai meninggalnya akan kita periksa apa penyebabnya," ujarnya.
Sedangkan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan rasa dukanya terhadap matinya kebebasan pers.
"Kejadian ini bukan hal baru bagi seorang jurnalis harus berhadapan dengan polisi dikarenakan tulisannya. Beberapa waktu lalu wartawan Jawapes pun harus berhadapan dengan Polres Sampang terkait pemberitaannya. Sampai kapan hal serupa harus terjadi terus menerus, tinggal kami para jurnalis menunggu gilirannya akibat kurangnya perlindungan hukum bagi profesi kami," tegas Rizal.
Sementara, Pimred Liputan Indonesia H. Ridwan menambahkan, " Polisi itu harus selektif dan melihat hukum secara menyeluruh, bahwa Wartawan yang medianya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 yaitu sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dijerat UU ITE, kalau masalah itu terkait pemberitaan. Terkecuali Medianya tidak mempunyai badan Hukum (PT) barulah bisa dijerat UU ITE, cobalah polisi itu lebih arif dan bijak dalam menentukan hukum. ucapnya.
Lanjutnya, " Dewan Pers tupoksinya adalah pelaksana, mereka juga wajib taat dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Polisi harus bekerja sesuai undang-undang, bukan bekerja karena ada pesanan atau karena sakit hati. "Tutupnya. (Rifai)







