Jawapes.co.id (sampang) - Demi mencari keadilan dan mengembalikan nama baik istrinya Maiseh (50) tahun dan juga keselamatan anaknya, Ah...
Jawapes.co.id (sampang) - Demi mencari keadilan dan mengembalikan nama baik istrinya Maiseh (50) tahun dan juga keselamatan anaknya, Ahmad Yaqin (53) Tahun sebagai suami tidak patah semangat, walaupun sebelumnya sudah mendapat penolakan secara halus oleh salah satu petugas Polsek Kota Sampang dan Polres Sampang saat Laporan, dikarenakan tidak membawa Surat Nikah dan tidak menulis kronologi kejadian secara detil sebelum melakukan pelaporan. Sekarang sudah bisa bernafas lega setelah memenuhi semua permintaan yang diwajibkan penyidik.
Seperti hal yang disampaikan kepada Tim investugasi Jawapes di lokasi Mapolres Sampang.
"Alhamdulillah mas, Pada Hari Jumat 27 Juli 2018 sekitar Jam 11.30 wib. Laporan saya mengenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 407 KUHP sudah di terima Penyidik Polres Sampang," Beber Yaqin.
Lanjut Yaqin. sebelum ditangkap Polsek Kota Sampang, Maiseh (istrinya) dikeroyok oleh Ali dan Hapideh (pasangan suami istri), setelah itu tidak lama kemudian datang tujuh orang sambil membawa senjata tajam dan tumpul kerumahnya mencari Maiseh, karena maiseh sedang tidak dirumah mereka melampiaskan emosinya dengan merusak kaca rumah dan lain lain.
(28/07/2018).
"Ketujuh orang yang melakukan pengerusakan tersebut ialah, Ali, Abdur rohman, Ismail, Muzammil, Harun, Hasan, Fatima. Mereka semua masih ada hubungan keluarga dengan ali. Tuturnya.(Rifai)







