Jawapes.co.id Surabaya - Masalah PKL selalu menjadi polemik di berbagai kalangan, keberadaannya sering berhubungan dengan masalah pene...
Jawapes.co.id Surabaya - Masalah PKL selalu menjadi polemik di berbagai kalangan, keberadaannya sering berhubungan dengan masalah penertiban dan penggusuran seolah telah menjadi satu mata rantai tak terpisahkan. Upaya penertiban yang dilakukan aparat pemerintah sering berakhir dengan bentrokan dan mendapat perlawanan dari para pedagang.
Seperti halnya yang terjadi di pasar Banyu Urip, surat pemberitahuan pertama dan kedua yang diturunkan pihak kecamatan Sawahan meresahkan para pedagang. Munculnya premanisme yang mengintimidasi dengan menakuti pedagang malah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 15 ribu malah menimbulkan gejolak hingga melakukan aksi bersama melaporkan ke Polsekta Sawahan yang diikuti hampir 75 orang.
Tokoh pemuda Banyu Urip, Misli mengatakan bersama para pedagang akan terus melakukan upaya Hukum.
"Kami kemarin mewakili para pedagang melaporkan ke Polsek Sawahan, sampai sekarang belum ada tanggapan, kami terus melakukan upaya hukum ke Polrestabes Surabaya " katanya,
Misli dengan didampingi Abah Nuri, Abah Nisar, Bowo dan Hendro menegaskan pedagang bersedia ditertibkan asal penataannya tidak dirugikan dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Diperlunya karena keberadaan PKL di sekitar lapangan dan sepanjang jalan Banyu Urip kidul IV, dianggap tidak sesuai dengan tata ruang kota dan menggangu kelancaran transportasi.
Menurut Pimpinan Forum Seduluran Arek Suroboyo (FORSAS), Slamet Santoso yang akrab di panggil Cak San, mengatakan ketertiban adalah sesuatu yang dinamis asal tidak berseberangan dan masih dalam satu asas kehidupan sosial.
“Ketentuan perlindungan hukum bagi para PKL terdapat pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dimana menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk bekerja dalam bidang apapun selama tidak bertentangan dengan Undang-undang demi mencukupi kebutuhan hidup bagi keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak dan pantas. Hal tersebut dapat terwujud bila pemerintah mampu mengatasi masalah pedagang kaki lima dengan bijak dan santun". Ungkap cak San.
Sementara itu Lurah Banyu Urip, Rachmat Hermuko S.SE. mengatakan sebelum SP3 di turunkan dalam penertipan oleh kecamatan, akan dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap pengurus RT/RW dan para pedagang.
“saya akan melakukan musyawarah mencari solusi terbaik. Kami dari kelurahan tidak ikut campur masalah pengolahan pasar, semoga para pedagang dan pengurus wilayah setempat memahami akan masalah ini, monggo di rembuk yang baik," tuturnya. (Tim CS)







