SAMPANG, (jawapes.co.id) – Status tanah sengketa milik ahli waris Umbar yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, hingga saat ini masi...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Status tanah sengketa milik ahli waris Umbar yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, hingga saat ini masih belum mendapatkan haknya. Pasalnya, sudah 13 tahun putusan Mahkamah Agung RI, dimenangkan oleh ahli waris Umbar atas kepemilikan tanah yang digugat Nanik Cs beralamat di Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, hingga saat ini putusan tersebut masih belum dilakukan eksekusi.
Guna mendapatkan kepastian atas hak tanahnya, Umbar sebagai ahli waris yang didampingi keluarganya yakni Rifai, mendatangi kantor Kelurahan Gunung Sekar untuk melakukan pengecekan langsung atas tanah miliknya.
"Berdasarkan dokumen di Kelurahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan tahun 2011 status tanahnya masih sengketa," kata Rifai saat ditemui dikantor Kelurahan setempat, Senin (24/7).
Lebih lanjut Rifai mengatakan, tanah di Kampung Pandiyan dengan pipil nomor 888 persil nomor 42 kelas IIId, luas 750 m2 adalah harta warisan dari Munati alias Buk Turah yang ahli warisnya atas nama Umbar, namun belakangan ada perubahan tanah sengketa tersebut dari Munati (Umbar) menjadi sertifikat atas nama Pak Azwar (Nanik) pada 10 agustus 1946 di Badan Pertanahan Nasional Sampang.
"Padahal penyerobotan kepemilikan tanah itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung RI nomor 90 PK/Pdt/2004, dengan menetapkan para ahli waris Umbar Cs," imbuhnya.
Namun, kata dia putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut sudah 13 tahun masih belum dilakukan eksekusi, ia berharap pihak-pihak yang berwenang untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA itu.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pengecekan di BPN Sampang terkait status tanah yang pernah berubah nama, kami hanya ingin mengetahui dibagian mana nyantolnya status tanah sengketa tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Lurah Gunung Sekar Ach Wardi saat dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan Ngateno, mengatakan hingga saat ini pihak kelurahan belum menerima pemberitahuan atas tanah yang berubah nama atau di sertifikatkan di BPN Sampang atas nama Pak Azwar (Nanik).
"Namun yang kami miliki dokumen surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan tahun 2011 status tanahnya masih sengketa," ucapnya singkat.(Ari)







