SAMPANG, (jawapes.co.id) – Salah satu bukti nyata dari sekian masalah tanah yang terjadi di Kabupaten Sampang sangat merugikan masyarak...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Salah satu bukti nyata dari sekian masalah tanah yang terjadi di Kabupaten Sampang sangat merugikan masyarakat luas, hal itu disebabkan karena bobroknya kinerja oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jawapes.co.id, sengketa tanah tersebut terjadi pada status tanah yang ada di Kampung Pandiyan, Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang dengan pipil nomor 888, persil nomor 42 kelas IIId dengan luas 750 m2 yang merupakan tanah milik ahli waris Umbar Cs dan bersertifikat menjadi Pak Azwar.
Umbar, selaku ahli waris tanah milik orang tuanya yang sudah berpindah tangan dengan sertifikat atas nama orang lain. Dirinya kaget, pada tahun 1997 ada petugas dari BPN Sampang melakukan pengukuran tanah untuk proses penerbitan sertifikat atas nama Azwar, sedangkan tanah tersebut tidak pernah dijual atau di hibahkan ke siapapun.
"Dari sana saya protes kepada BPN Sampang tapi tidak diindahkan, dengan bukti sertifikat tetap di terbitkan," keluhnya.
Berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Wahyudi pejabat bagian sengketa BPN Sampang saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan, pihak BPN hanya melakukan pencatatan administrasi saja, jika muncul sertifikat tanah, mestinya hal itu sudah melalui prosedural dan sepengetahuan Lurah atau Kepala Desa setempat.
"Pada prinsipnya proses permohonan sertifikat tanah harus memenuhi dua unsur, pertama bukan tanah sengketa, yang kedua tanah yang dimohonkan sertifikat tidak dalam jaminan, setelah itu pihak petugas baru melakukan pengukuran ke lokasi tanah yang dimohonkan," terangnya.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, jika saat ini muncul gugatan atau sengketa bahkan ada putusan pengadilan terkait status tanah tersebut, pihaknya masih belum mengetahui secara detail. Sebab, ia bertugas di Sampang baru berjalan dua bulan, prinsipnya jika sudah ada putusan pengadilan terkait pembatalan sertifikat tanah tersebut.
"Maka saran kami pihak ahli waris segara mengajukan permohonan pada BPN Sampang dan melampirkan putusan pengadilan tersebut," terang Wahyudi.
Untuk diketahui, ini salah satu bukti dari sekian masalah tanah yang terjadi di Kabupaten Sampang yang meresahkan masyarakat karena ulah oknum BPN yang menjadi kaki tangan mafia tanah. (Ari)







