SAMPANG, (jawapes.co.id) – Adanya pemberitaan terkait mantan oknum Dinas Pengairan Sampang "W" (inisal-red) kerja proyek dan B...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Adanya pemberitaan terkait mantan oknum Dinas Pengairan Sampang "W" (inisal-red) kerja proyek dan Bebas memperjualbelikan Proyek DAK 2017, menjadi bahan guyonan di Group WhatsApp EX Dinas Pengairan.
Seperti halnya apa yang disampaikan Mas Iir (Imam Irawan) selaku mantan Kabid yang membidangi proyek tersebut
"Kasian Iin, proyek DAK 2017 di Omben dan Asem Nonggal tidak karuan gara-gara "W" itu," cetusnya.
Beda lagi dengan Susanta selaku Sekretaris mantan Dinas Pengairan Sampang kala itu. "Siapa "W" itu, Arif yo," lanjutnya.
Adanya Goyonan di Group ex pengairan tersebut sepertinya "W" sudah terbiasa melakukan jual beli proyek dari dulu, dan mereka membiarkan meskipun mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan selaku ASN.
Aparatur Sipil Negera (ASN) dilarang terlibat dalam pekerjaan proyek yang di danai melalui APBD maupun APBN. Menurut Rifai LSM Lasandra, Selasa, (05/09), tidak seharusnya oknum ASN terlibat dalam proyek.
Selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN.
"Apabila ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek, maka diminta Pemda Sampang secara tegas memberikan sanksi, karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN," pinta Rifai.
Rifai menambahkan sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara," tandasnya. (AS)







