Foto: Wakil Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman S.Sos. Sampang Jawapes.co.id - Sejumlah Proyek Fisik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana A...
Foto: Wakil Ketua PWI Sampang,
Fathor Rahman S.Sos.
Sampang Jawapes.co.id - Sejumlah Proyek Fisik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di Sampang, diduga kuat jadi bahan bancakan untuk membungkam idealisme profesi, Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) LSM hingga Wartawan Sampang.
Hal ini sangat memprihatinkan para harapan rakyat Sampang, dimana seharusnya mengawal kinerja Pemerintah, yaitu elit birokrasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sampang. Sesuai amanat Undang - Undang, seharusnya kritis, idealis dan Profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya, bukan malah terkesan menjadi penjilat hingga penikmat uang rakyat dengan cara yang salah. Misal seorang wartawan di atur dalam Pasal 1 ayat (4) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. Sementara, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. (11/10/2018)
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Sampang, Fathor Rahman S.Sos yang akrab di sapa Mamang menuturkan, pihaknya mengaku prihatin dengan idealisme profesi sejumlah oknum Ormas, LSM hingga Wartawan yang diketahui, profesinya dimanfaatkan sebatas bendera atau alat mendapatkan jatah kue proyek.
Dari data yang di miliki Mamang, hampir setiap Oknum Pengurus Ormas, LSM hingga Wartawan tertentu mendapat jatah berbagai kue yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Sampang. Dari jatah perencanaan, pengerjaan fisik, hingga pengawasan proyek tahun 2018.
Pertanyaannya, apakah dalam pengerjaan tersebut sesuai aturan yang berlaku? Baik CV, Tenaga Konsultan Hingga hasilnya menjamin Profesional sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi pekerjaan?
Mamang menjelaskan, hal tersebut dipastikan bisa banyak bermasalah. Namun secara umum proyek tersebut di jual kepada pihak ke-3 yang benar ahlinya. Artinya, dipastikan proyek tersebut akan dipastikan mengancam kwalitas hasil proyek, lain nilai proyek yang diduga kuat dipangkas untuk fee (Upeti pelancar) sekian persen (%) pada oknum pejabat di setiap SKPD terkait.
Untuk itu, Mamang berharap Pemerintah tegas, dalam hal ini Bupati Sampang Jonathan Judianto harus tegas menerapkan aturan yang ada, bukan terbawa arus budaya oknum Pejabat perusak pembangunan bangsa, harap Mamang.
Kembali di ungkapkan Mamang, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan semua kejanggalan proses lelang, juga penerima jatah hingga pelaksanaan Proyek Fisik di Kota Bahari, Sampang. ancamnya.
Tidak kalah mencengangkan dengan apa yang disampaikan oleh Rifai Selaku Sekjen LSM Lasbandra Terkait keterlibatan oknum LSM dan Wartawan di Sampang dalam berbagai Pekerjaan Proyek.
" Kalau di Kab, Sampang Oknum LSM dan Wartawan meminta jatah Proyek sudah dari dulu, juga tidak sedikit Oknum wartawan dan LSM Sampang mengejar proyek keluar daerah, kalau tidak percaya bisa dicek di Pemkot Surabaya maupun Ke kantor Polisi terdekat, siapa saja Oknun LSM dan Wartawan yang sudah membuat Laporan, Karena merasa tertipu sudah mengeluarkan uang puluhan - Ratusan juta, tapi tidak dapat Jatah Proyek yang diinginkan. Beber Rifai. (Red)







