Surabaya, Jawapes.co.id - Meskipun sudah berkali – kali diberitakan di media massa perihal maraknya aksi Pungutan Liar (Pungli) di samsat Ke...
Surabaya, Jawapes.co.id - Meskipun sudah berkali – kali diberitakan di media massa perihal maraknya aksi Pungutan Liar (Pungli) di samsat Ketintang, Surabaya Selatan nampaknya tidak membuat Jera para oknum petugas di samsat surabaya selatan.
Bahkan seperti tanpa malu ataupun takut, melakukan pungutan Liar.
Malah sebaliknya semakin menggila Seperti sudah di Bebaskan memungut Uang Haram tersebut.
Kalau pun aksi Pungli di samsat surabaya selatan tetap dibiarkan, dan tidak segera ditindak lanjuti secara serius oleh paur samsat surabaya selatan Suwardoyo maka tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar panjang Dosa Polri dimata masyarakat.
Dari hasil investifigasi Media Jawa pes baru – baru ini dilapangan, terlihat bahwa para oknum petugas polisi di samsat sudah tidak malu – malu lagi untuk melakukan aksi Pungli terhadap para wajib pajak. Bahkan para oknum polisi yang diduga sudah terkontaminasi dengan uang ini, terlihat sudah tidak takut lagi untuk berterus terang meminta uang haram kepada para wajib pajak.
Lucunya lagi, sekalipun pada tempat – tempat strategis telah dipasang spanduk himbauan agar tidak mengurus lewat calo, namun himbauwan tersebut dinilai tidak efektif. Pasalnya, para oknum petugas di samsat ini ikut melakukan praktek percaloan. Praktek percaloan yang dilakukan para oknum petugas tersebut, dirasakan sangat mengganggu proses pelayanan terhadap masyarakat yang akan membayar pajak.
"Data yang di peroleh dari nara sumber menunjukan bahwa biaya pendaftaran sepeda motor baru oleh oknum petugas diminta untuk membayar biaya ACC sebesar rp 570.000 Begitupun dengan kendaraan roda empat atau mobil diharuskan untuk membayar biaya ACC sebesar 1500.000 sampai rp 1.800.000 atau melihat tipe kendaraan ." menurut nara sumber yang tidak bersedia Namanya di publikasikan Tersebut.
"Disamping membayar biaya ACC, kendaraan baru ini juga di wajibkan untuk membayar biaya cek fisik untuk sepeda motor Rp 100.000 untuk kendaraan yang tidak di hadirkan disamsat, untuk mobil di wajibkan untuk membayar sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000 tergantung jenis mobilnya" jelas.nya. (Rifai)






