Sampang, Jawapes.co.id - Traffic Light (TL) atau lampu lalu lintas sebenarnya berfungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas. Menandakan ka...
Sampang, Jawapes.co.id - Traffic Light (TL) atau lampu lalu lintas sebenarnya berfungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas. Menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Bahkan diharapkan mampu mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian. Sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu TL lebih dikenal
(Lampu Merah/Lampu Stop),
juga sebagai alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”).
Namun berbeda yang ada pada lampu TL yang ada di kecamatan kota Sampang. Tepatnya di perempatan jalan yang menuju arah jalan Panglima Sudirman, jalan Imam bonjol, jalan Melati, dan jalan KH. Hasyim asy'ari. Lampu TL (warna hijau) sebagai isyarat bagi pengendara untuk melanjutkan perjalanannya, yang seharusnya dinyalakan bergantian, malah dinyalakan bersamaan. Lampu TL dari arah jalan Imam bonjol (utara) menyala bersamaan dengan lampu TL dari arah jalan KH. Hasyim asy'ari. Sehingga menimbulkan benturan antar pengendara. Seharusnya melalui lampu TL, hal tersebut bisa diatur berjalan bergantian sesuai isyarat lampu TL. Hal itu menjadi pemicu timbulnya Kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
Menurut penuturan salah satu pengendara roda dua yang sering melintas di kawasan tersebut, Komaruddin (21 thn) mengatakan bahwa para pengendara sering mengalami bentura dari arah yang berlawanan.
Sehingga para pengendara cenderung memperlambat laju kendaraannya yang mengakibatkan jalan menjadi tidak lancar dan semrawut.
" saya terpaksa memperlambat laju kendaraan mas,,, karena khawatir ada benturan. Pengendara menumpuk ditengah. Akhirnya jalan menjadi kacau dan semrawut. Ini efek dari lampu hijau yang menyala bersamaan. Andaikan bergantian, saya yakin hal itu gak akan terjadi " ungkap pria asli desa Aeng sareh ini.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat. Salah satu sorotan datang sari LSM Lasbandra. Rifa'i selaku Sekjen DPP LSM Lasbandra mengatakan, pembiaran ini akan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang tinggi. Dishubkominfo selaku pihak yang memiliki tugas dalam mengatur durasi lampu TL
(Lampu stop/Lampu merah), seharusnya melakukan pembenahan itu. Demi menjaga keselamatan pengendara yang sedang melintas. Apalagi ini menjelang Hari raya Idul fitri yang mempunyai kecenderungan adanya peningkatan volume kendaraan yang melintas.
" Pembenahan dan perbaikan durasi lampu TL di perempatan ini adalah hal urgent. Yang harus dilakukan oleh Dishubkominfo. Karena kalau ini dibiarkan, akan menimbulkan kesemrawutan dan potensi timbulnya kecelakaan. Apakah harus menunggu korban jiwa dalam melakukan pembenahan tersebut ? Dishubkominfo harus responsif dan tanggap dalam menyikapi hal ini. Jangan malah dibiarkan begitu saja. kalau ada korban apakah Dishubkominfo mau bertanggung jawab " pungkasnya. (0n1)






