Sampang, Jawapes.co.id - Meskipun sudah ada larangan pembagian beras untuk warga miskin tidak dibagi rata. ternyata masih ada kepala...
Sampang, Jawapes.co.id - Meskipun sudah ada larangan pembagian beras untuk warga miskin tidak dibagi rata. ternyata masih ada kepala desa ( Kades), yang melanggarnya di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur.
Dengan alasan pemerataan bagi warga miskin yang belum kebagian jatah Raskin Kades membagi Raskin ke masyarakat jauh di bawah aturan dan ketentuan yang ada. Padahal sesuai peraturan, pembagian beras miskin hanya diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM).
Seperti apa yang di sampaikan Rolis Sanjaya tokoh masyarakat Banyumas, Kec, Sampang kota, kepada awak media Jawapes.co.id. di rumah nya,
Awal tahun 2016 Raskin di bagi rata kepada masyarakat oleh Kades.
Awal tahun 2016 Raskin di bagi rata kepada masyarakat oleh Kades.
Entah kenapa 4 Bulan belakangan ini tidak ada pembagian Raskin ke masyarakat.
Padahal menurut keterangan Oknum kec Sampang kota, Raskin untuk desa Banyumas Sudah keluar dari Bulog normal seperti biasa perbulan, seperti desa desa yang lain.
Lalu di Bawa kemana Raskin warga Banyumas selama 4 Bulan ini oleh Kades...?
Masih Rolis, Sedangkan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM).
Sangat berharap Raskin. Tapi Sampai sekarang belum ada keterangan yang jelas dari Kades Banyumas (Mamang), mengenai Raskin yang sudah 4 Bulan Lenyap. sulitnya untuk menemui Kades Banyumas sudah bukan rahasia bagi Masyarakat, untuk meminta tandatangan saja susah apalagi mau menanyakan masalah Raskin, Kenapa Kades terlalu menutup diri dari Masyarakat Banyumas bagaimana bisa tau kesulitan apa yang di alami Kades dalam penyaluran Raksin kalau tidak ada keterbukaan informasi ke masyarakat mas.
Sangat berharap Raskin. Tapi Sampai sekarang belum ada keterangan yang jelas dari Kades Banyumas (Mamang), mengenai Raskin yang sudah 4 Bulan Lenyap. sulitnya untuk menemui Kades Banyumas sudah bukan rahasia bagi Masyarakat, untuk meminta tandatangan saja susah apalagi mau menanyakan masalah Raskin, Kenapa Kades terlalu menutup diri dari Masyarakat Banyumas bagaimana bisa tau kesulitan apa yang di alami Kades dalam penyaluran Raksin kalau tidak ada keterbukaan informasi ke masyarakat mas.
"apa betul untuk menebus Raskin dari Bulog Kades Harus membayar lunas dulu, kalau itu memang aturan dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah dan Kades tidak bisa memenuhi (Uang) itu, saya dan masyarakat Banyumas Siap menyediakan Uang tersebut mas. Ungkap Rolis.
Di tempat terpisah Keterangan mengejutkan di sampaikan oleh salah satu mantan Kades di Kebupaten sampang Madura yang Enggan di sebut nama nya.
Jual beli Raskin di Kab. Sampang Madura ini sudah berjalan cukup lama, dan itu sudah mengakar mas. Bukan Perkara Baru kalau kades membagi raskin ke masyarakat dengan alasan pemerataan, kalau tidak dengan cara itu bagaimana Kades mengurangi Raskin untuk di jual ke tengkulak.
Jual beli Raskin di Kab. Sampang Madura ini sudah berjalan cukup lama, dan itu sudah mengakar mas. Bukan Perkara Baru kalau kades membagi raskin ke masyarakat dengan alasan pemerataan, kalau tidak dengan cara itu bagaimana Kades mengurangi Raskin untuk di jual ke tengkulak.
Apakah sampai sekarang ada Penegak Hukum di kabupaten sampang yang berani mengungkap penyelewengan Raskin yang di lakukan Kades mas.
Jadi mas hati hati kalau berurusan dengan mafia Raskin kerana resikonya cukup besar Bisa jadi nyawa mas Taruhan nya. Ungkap nya.
Terkait masalah Raskin di Desa Banyumas Rifai Sekjend DPP Lasbandra angkat Bicara, Pembagian raskin harus sesuai dengan aturan dan data. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Rifai, menyatakan pembagian beras tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Yakni pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Pidananya minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta, tandasnya.
Selain itu, Rifai meminta agar kepala desa melakukan pendataan ulang kembali, warga yang masuk dalam daftar RTS PM melalui musyawarah desa (Musdes).
Sehingga semua warga miskin di Sampang bisa mendapatkan raskin. “ Data yang ada saat ini, memakai data lama Bisa jadi ada yang Ganda. mungkin ada yang meninggal Dunia atau berubah statusnya.
"Masalah Resiko dan Rencana pembunuhan itu Pasti ada.
Semua itu tidak lepas dari lemah nya penegakan Hukum di Kabupaten Sampang Madura.
Bukan tidak mungkin ada Oknum Oknum instansi dan insitusi terkait yang membekingi Mafia Raskin di Kabupaten Sampang." Jelas Rifai.(On1)






