Berita Terkini

Bola

ShowBiz

Bisnis

Slider Widget

5/Fashion/slider
Jawapes.co.id
Diberdayakan oleh Blogger.

Menu

[Berita Terbaru][featured][recent][5]

[Daerah][simple][recent][5]

Cari Blog Ini

Food

3/Food/feat-list

Music

2/Music/grid-big

Archive Pages Design$type=blogging$count=7

Featured Posts

Recent in Sports

Top Menu

Kontributor

About Us

About Us

TOP-LEFT ADS








JAWAPES, - Situs liputan berita hari ini, menyajikan kabar harian, berita terbaru Seputar kita, berita-berita, dari Indonesia dan Dunia.

iklan-gratis_by_liputanindonesia.co.id

Berita Terkini

Advertisement

Main Ad
Jawapes.co.id

Translate

#infolinksbanner_dapatduitonline
#infolinksbanner_dapatduitonline

Berita Terbaru

Videos

Follow Us

Pakai Cara Lama Dinas Perhubungan Bangkalan Lakukan Pungli

Bangkalan, Jawapes.co.id -


Bangkalan, Jawapes.co.id -
Masyarakat di hebohkan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Bangkalan untuk pembuatan Kartu Pengawas (KPS) yang telah dinilai oleh masyarakat pembayarannya terlalu mahal. Tanpa di beri Kwitansi ataupun tanda bukti Retribusinya sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga sangat merugikan masyarakat maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Menurut Imam, warga Tanah Merah juga salah satu supir angkutan Kab. Bangkalan menuturkan,  pembuatan SIPA (Surat Izin Pemilik Angkutan) dikenakan Rp 50 ribu, sedangkan kalau pembuatan KPS lebih mahal sekitar Rp 200 ribu, semua tanpa diberi kwitansi atau bukti pembayaran apapun,
" Saya membayar sesuai yang diminta petugas Dinas Perhubungan, kalau banyak tanya takut gak selesai mas," Tuturnya.
Pada saat konfirmasi ke Sadimin Suhar Plt Kabid Darat, ternyata tidak bisa menjawab juga, setelah itu Kabid memanggil Agung Kasi Darat untuk mempertanyakan kebenaran pungutan yang mahal serta tidak adanya bukti pembayaran atau kwitansi, namun Agung tidak mau masuk atau menjelaskan pokok persoalan.


Sementara itu Agung Firmansyah Kasie Darat Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan pada saat dikonfirmasi menjelaskan terkait mahalnya pembuatan KPS, ia mengaku hanya dikenakan Rp 30 ribu sesuai perda No 11 tahun 2011, saat diminta tanda bukti kwitansi ia hanya menjawab ada.
" Saya yang menandatangani dan saya yang mengeluarkan, kalau pungutan lebih dari perda itu tidak benar mas, karena saya sering kontrol. Pendapatan Retribusi selalu saya setorkan," katanya.


Jawaban yang dilontarkan oleh Agung selaku Kasie Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan telah bertolak belakang, sehingga dia menyebutkan Perda no 11 tahun 2011 telah dijadikan acuhan untuk Pembuatan KPS dengan tarif yang tinggi. Bedasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 memiliki Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f yang dapat menimbang dari beberapa perkara Pidana Murni, sehingga beberapa Lembaga KPK dan Kejaksaan seringkali menggunakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam tindak pidana Korupsi.
Bedasarkan Sumber yang dipercaya yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pungutan liar itu sudah lama terjadi di Dishub Bangkalan  KPS dan SIPA itu tidak ada perdanya.
" Kalau memang ada perdanya? kenapa mulai dulu Retribusinya tidak ada tanda bukti pembayaran atau kwitansi, lalu larinya kemana uang Retribusi tersebut ", Cetusnya.


Perlu diketahui, kemarin Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan dikeluhkan oleh saat masyarakat melakukan perpanjangan Kir saat itu petugas Dishub meminta Retribusi SIPA Rp 15 - 50 ribu tanpa diberikan bukti pembayaran atau kwitansi.(Rifai/Tim)
3/random/post-list
3/Fashion/grid-small
Nama

[caption id="attachment_8173" align="alignleft" width="350"] Dok,1,#Indonesia,1,Abaikan BOQ dan RAB,1,Anggota BPD Turut Soroti Kinerja Kades Suwayuwo (17/9/2019),1,Anis hadiri Etno Musik Festival 2019,1,Bisnis amp; Ekonomi,10,Bupati,1,Clean and Good Governance,1,Daerah,96,dalam,1,Debt Colector oto finance curi motor debitur,1,Debt Collector OTO Finance Curi Motor Konsumen Saat Parkir di Kantornya,1,Diduga Kasie Provost Polres Sampang Tidak Profesional Dalam Menangani Anggotanya,1,Diduga Proyek RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Abaikan BOQ dan RAB,1,Dinilai Kurang Profesional,1,Dunia,2,Editorial,2,Ekonomi,6,Eksistensi,1,Eksistensi #LPKAN,1,Eksistensi LPKAN Indonesia Wujudkan Clean and Good Governance di NKRI dalam Pengawasan Kinerja Apartur Negara,1,Foto amp; Video,190,Gubernur DKI Gunakan Syal Kaltim,1,Gubernur DKI Gunakan Syal Kaltim di Etno Musik Festival 2019,1,Hari Pertama Kerja,1,Hotnews,244,https://www.liputanindonesia.co.id,1,Hukrim,135,INVESTIGASI,34,Itikad Baik Bayar dan Cari Solusi Ringankan Denda,1,Itikad Baik Cari Solusi Ringankan Denda,1,Jawapes Situbondo – Pengaturan lalu – lintas adalah salah satu tugas dan kewajiban Polri,1,Kaleidoskop,5,Kesehatan,6,Koruptor Ratih Retnowati Ditahan Kajari Tanjung Perak,1,Laporan Masyarakat,203,Layak Disidak Jaksa,1,Layanan,16,Lifestyle,3,Lintas Jatim,55,liputan indonesia,1,Liputan-investigasi,235,Liputan-Khusus,152,liputanindonesia,1,liputanindonesia.co.id,1,LPKAN Indonesia,1,Luhut Binsar: Asing dan Swasta Akan Kelola Bandara Internasional di Indonesia,1,Metropolitan,5,Nasional,38,Niat baik cari solusi potongan denda motor raib di parkir oto finance ngagel,1,NKRI,1,Olahraga,1,Pemerintahan,43,Pendidikan,15,Pengawasan Kinerja Apartur Negara,1,peristiwa,34,Polisi,44,Politik,62,Polres Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim,1,Proyek RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,1,Proyek RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Abaikan BOQ dan RAB,1,q,1,Rakernas LSM dan Media Jawapes Support by Yayasan Grahadi Brawijaya dan Liputan Indonesia,1,Ratih Retnowati Ditahan Kajari Tanjung Perak,1,Regional,7,Religi,9,Reskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim,1,RSUD,1,Sampang,1,SAMSAT Surabaya Barat Beri Akses Calo Berkeliaran,1,Se Bupati Sampang Untuk Tidak Gunakan Mobdin Tak diGubris,1,Sejarah,25,Seni-Budaya,10,Sidak,1,Sinyal Setuju Pindah Ibu Kota,1,Sosial-Budaya,30,Terkini,171,TNI,5,Usai Dilantik Jadi DPRD Surabaya 2019-2024,1,Wujudkan,1,Wujudkan Clean and Good Governance di NKRI dalam Pengawasan Kinerja Apartur Negara,1,
ltr
item
Jawapes.co.id: Pakai Cara Lama Dinas Perhubungan Bangkalan Lakukan Pungli
Pakai Cara Lama Dinas Perhubungan Bangkalan Lakukan Pungli
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXA3ynNUd6bzUJ6tOpumqejnl7CGNGPRg4YxzJDG1660nrQ8gaj2MExhWLx2vawvWWz71g4ZoLhbBSJ1wo2NlJAKjXQIp1MAYfbKSBu8R34JP0jtGvwlFfCRpRssfCxAIsp4Xy8itUA9k/s640/IMG-20161004-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXA3ynNUd6bzUJ6tOpumqejnl7CGNGPRg4YxzJDG1660nrQ8gaj2MExhWLx2vawvWWz71g4ZoLhbBSJ1wo2NlJAKjXQIp1MAYfbKSBu8R34JP0jtGvwlFfCRpRssfCxAIsp4Xy8itUA9k/s72-c/IMG-20161004-WA0003.jpg
Jawapes.co.id
http://jawa-pes.blogspot.com/2016/10/pakai-cara-lama-dinas-perhubungan.html
http://jawa-pes.blogspot.com/
http://jawa-pes.blogspot.com/
http://jawa-pes.blogspot.com/2016/10/pakai-cara-lama-dinas-perhubungan.html
true
4692203879561467810
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy