Bangkalan, Jawapes.co.id -
Masyarakat di hebohkan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Bangkalan untuk pembuatan Kartu Pengawas (KPS) yang telah dinilai oleh masyarakat pembayarannya terlalu mahal. Tanpa di beri Kwitansi ataupun tanda bukti Retribusinya sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga sangat merugikan masyarakat maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Menurut Imam, warga Tanah Merah juga salah satu supir angkutan Kab. Bangkalan menuturkan, pembuatan SIPA (Surat Izin Pemilik Angkutan) dikenakan Rp 50 ribu, sedangkan kalau pembuatan KPS lebih mahal sekitar Rp 200 ribu, semua tanpa diberi kwitansi atau bukti pembayaran apapun,
" Saya membayar sesuai yang diminta petugas Dinas Perhubungan, kalau banyak tanya takut gak selesai mas," Tuturnya.
Pada saat konfirmasi ke Sadimin Suhar Plt Kabid Darat, ternyata tidak bisa menjawab juga, setelah itu Kabid memanggil Agung Kasi Darat untuk mempertanyakan kebenaran pungutan yang mahal serta tidak adanya bukti pembayaran atau kwitansi, namun Agung tidak mau masuk atau menjelaskan pokok persoalan.
Sementara itu Agung Firmansyah Kasie Darat Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan pada saat dikonfirmasi menjelaskan terkait mahalnya pembuatan KPS, ia mengaku hanya dikenakan Rp 30 ribu sesuai perda No 11 tahun 2011, saat diminta tanda bukti kwitansi ia hanya menjawab ada.
" Saya yang menandatangani dan saya yang mengeluarkan, kalau pungutan lebih dari perda itu tidak benar mas, karena saya sering kontrol. Pendapatan Retribusi selalu saya setorkan," katanya.
Jawaban yang dilontarkan oleh Agung selaku Kasie Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan telah bertolak belakang, sehingga dia menyebutkan Perda no 11 tahun 2011 telah dijadikan acuhan untuk Pembuatan KPS dengan tarif yang tinggi. Bedasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 memiliki Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f yang dapat menimbang dari beberapa perkara Pidana Murni, sehingga beberapa Lembaga KPK dan Kejaksaan seringkali menggunakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam tindak pidana Korupsi.
Bedasarkan Sumber yang dipercaya yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pungutan liar itu sudah lama terjadi di Dishub Bangkalan KPS dan SIPA itu tidak ada perdanya.
" Kalau memang ada perdanya? kenapa mulai dulu Retribusinya tidak ada tanda bukti pembayaran atau kwitansi, lalu larinya kemana uang Retribusi tersebut ", Cetusnya.
Perlu diketahui, kemarin Dinas Perhubungan Kab. Bangkalan dikeluhkan oleh saat masyarakat melakukan perpanjangan Kir saat itu petugas Dishub meminta Retribusi SIPA Rp 15 - 50 ribu tanpa diberikan bukti pembayaran atau kwitansi.(Rifai/Tim)






