SAMPANG, Jawapes.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dituding telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publi...
SAMPANG, Jawapes.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dituding telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik oleh Korwil Jawapes Group, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat, Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LSM Lasbandra) Ach Rifai.
"Surat ini sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya yang kami layangkan kepada pihak RSUD Sampang No28/LBD/VI/2016 yang mana tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan yang dimohonkan. Maka selaku pekerja sosial kontrol melalui UU RI No 46 Tahun 2009 Bab V pasal 41 bila publik tidak mendapat jawaban resmi akan dilanjutkan ke UU No 14 tahun 2008 Bab III pasal 4 ayat 4," ungkap Rifai kepada jawapes.co.id Sabtu (01/10/2016).
Ditambahkan Rifai, adapun yang dimohon tentang keterbukaan publik adalah Permohonan atau Permintaan Data, Back Up Penggunaan DBHCHT DIPA/Kontrak/RAB/SPK/berikut SPJ tahun anggaran 2015.
"Sebagai kontrol sosial, kami meminta data tersebut serta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan lengkap disertakan barang bukti, ternyata RSUD tidak menghiraukan publik," keluh Rifai.
Ditambahkannya, Pihaknya mencurigai bahwa limbah medis B3 RSUD Sampang diperjual belikan oleh pihak ketiga. Ini diduga melakukan penyimpangan yang dapat merugikan Masyarakat Luas.
"Hal itu bukan tanpa alasan, pihak RSUD tidak menghargai amanat dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," imbuhnya.
Menurutnya, dalam UU No 14 Tahun 2008 di dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini serta dalam pasal 7 angka 1 disebutkkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
"Ini jelas bukan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang ini. Sehingga Direktur RSUD tidak mengerti dan tidak paham tentang amanat undang-undang ini," kata Rifai berapi-api.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir pihak RSUD belum bisa dikonfirmasi."(Red)






