Sampang - Jawapes.Co.id, Sabtu 19 November 2016. Terkait pemberitaan Media Jawapes (18/11) akan adanya cara-cara Melawan Hukum yang d...
Sampang - Jawapes.Co.id, Sabtu 19 November 2016.
Terkait pemberitaan Media Jawapes (18/11) akan adanya cara-cara Melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum Kabid di Dinas PU pengairan Sampang yang berusaha untuk mengamputasi kinerja wartawan dan LSM dengan modus menjanjikan atau mengiming-imingi pekerjaan proyek, mengundang reaksi keras dari Aktivis dan Praktisi Hukum.
Terkait pemberitaan Media Jawapes (18/11) akan adanya cara-cara Melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum Kabid di Dinas PU pengairan Sampang yang berusaha untuk mengamputasi kinerja wartawan dan LSM dengan modus menjanjikan atau mengiming-imingi pekerjaan proyek, mengundang reaksi keras dari Aktivis dan Praktisi Hukum.
Mereka menganggap bahwa persoalan perilaku tersebut mengadung unsur melawan hukum. Karena akan melemahkan fungsi kontrol dan akan memberi peluang terhadap terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh PU Pengairan Sampang.
Seperti apa yang dituturkan oleh Sekjend LSM Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, Dia mengatakan, adanya cara-cara melawan hukum demi mencapai suatu tujuan itu bukan hal baru. Terkait hal ini, dirinya akan menurunkan Tim Investigasi guna mengumpulkan data.
“ Adanya Kongkalikong pihak kontraktor dengan oknum dinas PU Pengairan Sampang, ini sih ... lagu lama. Kami tidak akan lepas oknum ini. Tim Investigasi Jawapes akan mengumpulkan data dan bukti lebih banyak lagi,” ujar Rizal.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga Biro Hukum Jawapes Group, Sugeng Nugroho, SH. Ketika dikonfirmasi mengatakan, Apa yang diungkapkan dari hasil investigasi Tim Jawapes Group, ada beberapa pasal yang akan dikenakan.
" Pasal yang dikenakan dalam tindak pidana korupsi masuk dalam pasal 12 huruf e (kecil) Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar)," jelasnya. (red)
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar)," jelasnya. (red)






