Sampang, Jawapes.co.id - Maraknya Kasus Penyimpangan Pengelohan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di diberbagai tempat di Jaw...
Sampang, Jawapes.co.id - Maraknya Kasus Penyimpangan Pengelohan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),
di diberbagai tempat di Jawa Timur, menjadi acuan Jawapes Group, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) untuk melakukan investigasi lebih mendalam adanya dugaan main mata RSUD Sampang dengan pihak ketiga yang menyalahi prosedural. Rabu, (30/11/16).
di diberbagai tempat di Jawa Timur, menjadi acuan Jawapes Group, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) untuk melakukan investigasi lebih mendalam adanya dugaan main mata RSUD Sampang dengan pihak ketiga yang menyalahi prosedural. Rabu, (30/11/16).
Rifai selaku Sekjen DPP Lasbandra, mengajukan permohonan data Mengenai pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Kepada RSUD Sampang dengan Pihak ketiga yang sudah berjalan cukup lama, tapi semua itu tidak
ada kepastian dari badan publik tersebut. meskipun hal itu sudah tertuang dalam UU keterbukaan informasi publik.
ada kepastian dari badan publik tersebut. meskipun hal itu sudah tertuang dalam UU keterbukaan informasi publik.
" seharusnya pihak RSUD Sampang mematuhi aturan dan ketentuan yang ada, seperti apa yang sudah tertuang didalam UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11, huruf e. Kenapa seperti berusaha menutup nutupi data tersebut, kalau memang tidak ada niat Kolusi dengan pihak ketiga demi kepentingan Pribadi maupun Golongan, kenapa harus takut untuk memberikan data itu mas. Kesalnya.
Masih Rifai, Kami Menindak Lanjuti dengan mengajukan Sidang Ajudikasi Terkait Permohonan Sengketa informasi
Kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Perlu diketahui, Pemerintah menganggap pengaturan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), beserta ancaman sanksinya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah sangat jelas, tegas, tidak multitafsir dan adil bagi semua orang. ungkap Rifai
Saat di Konfirmasi awak media Jawapes via seluler, Dirut RSUD Sampang dr Titin belum ada tanggapan.(Red)
Saat di Konfirmasi awak media Jawapes via seluler, Dirut RSUD Sampang dr Titin belum ada tanggapan.(Red)






