Sampang jawapes.co.id - Dalam upaya pemberantasan tindakan pungli di bumi NKRI, Presiden Jokowi membentuk Tim Giat Sapu Bersih Pungu...
Sampang jawapes.co.id - Dalam upaya pemberantasan tindakan pungli di bumi NKRI, Presiden Jokowi membentuk Tim Giat Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang diharapkan dapat bekerja memberantas setiap Pungli Yang ada di pemerintahannya. Namun di Kabupaten Sampang, semua itu seperti mimpi di siang bolong, para penegak hukum di Sampang masih belum ada tindakan nyata dalam mengaplikasikan apa yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
Semisal, adanya penarikan fee dan jual beli proyek dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sampang Madura Jawa Timur.
Semisal, adanya penarikan fee dan jual beli proyek dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sampang Madura Jawa Timur.
Pelaksanaan pekerjaan proyek dengan system Penunjukan Langsung (PL) di Kabupaten Sampang Madura Provinsi Jawa Timur di sinyalir menjadi bancakan oknum pejabat, cara penarikan fee pada proyek PL tersebut. Semua itu tidak lepas dari lemah dan lambannya penegakan hukum di Sampang dan kurang reaktif serta responsif dalam melakukan tindakan guna menangkap agar membuat efek jera bagi para oknum yang melanggar hukum.
Dari pantauan media Jawapes dilapangan, indikasi kuat penarikan fee dan jual beli proyek terjadi di Dinas PU Pengairan Sampang. Dari setiap PL diduga ada pungutan fee sebesar15%. Dari situlah banyak dilahirkan pekerjaan proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan asal jadi. Yang penting dilaksanakan dan tidak fiktif.
Seperti apa yang diungkapkan oleh salah satu kontraktor berinisial (H), Yang berpesan agar namanya tidak di publikasikan, Dia mendapat pekerjaan proyek plengsengan dari dinas PU Pengairan Sampang tapi pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB.
"Kalau dikerjakan sesuai RAB semua mas, saya tidak dapat untung. karena saya harus bayar fee, uang komitmen, dan uang ini dan itulah. Banyak pokoknya mas. Belum lagi saya akan diasingkan kalau tidak memenuhi semua itu ke mereka. Bisa tidak dapat proyek lagi saya mas," bebernya.
"Kalau dikerjakan sesuai RAB semua mas, saya tidak dapat untung. karena saya harus bayar fee, uang komitmen, dan uang ini dan itulah. Banyak pokoknya mas. Belum lagi saya akan diasingkan kalau tidak memenuhi semua itu ke mereka. Bisa tidak dapat proyek lagi saya mas," bebernya.
Sugeng Nugroho, SH Selaku Praktisi Hukum LSM dan Media Jawapes angkat bicara, terkait buah bibir di masyarakat sampang mengenai fee dan jual beli proyek di PU Pengairan sampang tersebut.
"Tindakan tersebut sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diakui atau tidak, dengan adanya fee proyek tersebut akan mengurangi kwalitas pekerjaan proyek. Praktik pungutan liar bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, ungkap Sugeng.(Rifai).






