Sampang, Jawapes.co.id – Pemerintah Kabupaten Sampang Madura dilaporkan oleh LSM dan Media Jawa Pes dengan surat Somasi, untuk menindak Lanj...
Sampang, Jawapes.co.id – Pemerintah Kabupaten Sampang Madura dilaporkan oleh LSM dan Media Jawa Pes dengan surat Somasi, untuk menindak Lanjuti Laporan penyidikan No : SP-Lidik/321/XI/2015 terhadap AKH Amin Sebagai Kecurangan Proses Tahapan Pemilihan Kades Serentak 2015 Desa Baruh Kec, Sampang kab.Sampang. Diduga adanya pemalsuan data ijazah MTS masih dalam proses SP2HP Polres Sampang.
SK (Surat Keputusan) Bupati Sampang dinilai tidak sesuai dengan proses tahapan pencalonan pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu yang dinilai Telah melakukan kecurangan yang di Lakukan Akh. Amin, BPD, juga ketua Panitia Pilkades Kec. Baruh Sampang.
Adanya Keterangan Palsu tersebut Legalisir ijazah yang di keluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan digunakan apalagi untuk pilkades merupakan tindakan pidana Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomer Register :21/PID B/2015/PN Byl.Tanggal Putusan 01 juni 2015.
Menunggu Hasil Gelar proses penyidikan Polres Sampang Terkait keterangan Palsu Legalisir di Lakukan Akh. Amin Kades terpilih Baruh Sampang, Penyidik Bripka Sony Eko W belum bisa memberikan informasi,atas laporan LSM dan Media Jawapes,
Padahal pengaduan kecurangan proses Tahapan pilkades 2015 sudah hampir 3bulan yang lalu MENGAPA Polres Sampang masih belum melakukan Gelar Perkara ..???.( Rifai)






