Sampang, Jawapes indonesia.co.id- Kurang Tegas nya Pemerintah Kabupaten Sampang Madura dalam menindak Lanjuti Laporan masyarakat Terkait ...
Sampang, Jawapes indonesia.co.id- Kurang Tegas nya Pemerintah Kabupaten Sampang Madura dalam menindak Lanjuti Laporan masyarakat Terkait Kecurangan Peroses Tahapan Pemilihan Kades Serentak 2015, lalu
Akan menemui babak baru.
Pentolan Yayasan Grahadi Brawijaya juga Kuasa Hukum Lsm dan Media Jawapes Sugeng Nugroho SH akan menggugat SK Bupati Sampang ,
KH Ach Fannan Hasib Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya.
SK (Surat Keputusan) Bupati Sampang dinilai tidak tepat diberikan kepada salah satu Pemenang Pemilihan Kades Baruh Sampang (Akh.amin) yang dinilai Telah melakukan ke curangan, dalam proses Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu.
Ada nya kecurangan yang di Lakukan Akh. Amin, BPD, juga ketua Panitia Pilkades Baruh Sampang yang bisa dikatagorikan masif dan tersetruktur ,
" Keterangan Palsu, Legalisir ijazah yang di keluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan digunakan apalagi untuk pilkades merupakan tindakan pidana Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomer Register :21/pid B/2015/PN Byl.Tanggal Putusan 01 juni 2015.
Juga masih menunggu Hasil Gelar Polres Sampang Terkait keterangan Palsu, Legalisir Palsu yang di Lakukan Akh.amin Kades terpilih Baruh Sampang,
Makanya saya sangat yakin Materi Gugatan dan Laporan Sudah jelas
Semua itu Semata mata demi kemaslahatan Ummat insa allah Sampai Tuntas.Tegas sugeng.(Rifai)






