SAMPANG, (jawapes.co.id) – Retribusi parkir di Pasar Srimangunan Kabupaten Sampang menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli). Tak ...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Retribusi parkir di Pasar Srimangunan Kabupaten Sampang menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli). Tak jarang pengunjung pasar ditarik biaya parkir kendaraan diluar ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemkab Sampang.
Pantauan Media jawapes.co.id dilapangan, juru parkir (jukir) yang terdiri dari Satpol PP tersebut memungut retribusi parkir yang tidak sesuai tarif karcis yang diberikan. Sesuai dengan karcis yang diberikan juru parkir, yang mengacu pada Perda Kabupaten Sampang bahwa tarif retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 1000. Namun, faktanya juru parkir memungut Rp 2000 kepada pengunjung pasar yang memarkir sepeda motornya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono pernah angkat bicara.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang diambil alih oleh Satpol PP atas perintah Bupati Sampang Fannan Hasib.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang diambil alih oleh Satpol PP atas perintah Bupati Sampang Fannan Hasib.
"Mereka (Satpol PP) hanya menjalankan tugas dari bapak Bupati untuk menarik karcis pakir," kata Fadhilah.
Rifai Korwil Jawapes Group, LSM Lasbandra menyesalkan sikap diam pemerintah daerah (Pemda) terhadap pelanggaran tarif yang dilakukan oleh oknum Satpol PP selaku juru parkir pasar Srimangunan yang mendapat mandat langsung dari Bupati Sampang (Fannan Hasib)
"Mana buktinya pemerintah daerah yang katanya mau menindak ? Buktinya sampai sekarang tarif parkir sepeda motor masih Rp 2000. Jangan cuma janji di media, yang penting itu buktikan dilapangan," keluhnya, (Jumat (20/01/2017).
Dikatakannya, dalam aturannya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dipungut sebesar Rp1000 dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat. Namun, masih ada petugas parkir menarik retribusi parkir tidak sesuai aturan.
"Dengan begitu, 50% perhari dari uang hasil parkir tersebut tidak masuk sebagai pendapatan daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi Oknum Satpol PP tersebut selaku juru parkir.
ini salah satu bukti nyata buruknya kinerja oknum Satpol PP Kab, Sampang selaku penegak perda tanpa rasa malu memberikan contoh, melakukan pungli setiap hari dimuka umum," ungkap Rifai.
ini salah satu bukti nyata buruknya kinerja oknum Satpol PP Kab, Sampang selaku penegak perda tanpa rasa malu memberikan contoh, melakukan pungli setiap hari dimuka umum," ungkap Rifai.
Hingga berita ini dilansir, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang belum bisa dikonfirmasi.(MM)






