SAMPANG, jawapes.co.id - Kesadaran dan tanggung jawab pemilik baliho dan Reklame dan ketegasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sa...
SAMPANG, jawapes.co.id - Kesadaran dan tanggung jawab pemilik baliho dan Reklame dan ketegasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang dalam menyikapi pemasangan baliho sangatlah minim sekali bisa juga di artikan tebang pilih.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih maraknya baliho ataupun spanduk tak berijin yang terpasang membuat tanda tanya besar warga sekitar.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun jawapes.co.id, sebuah baliho bertuliskan peringatan tikungan tajam milik mantan anggota dewan Provinsi Jawa Timur, Haryono Abdul Bari (HAB) yang terletak di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, disegel oleh pihak PT Kereta Api (Persero). Dalam segel tersebut dijelaskan bahwa iklan berdiri di atas tanah PJKA tanpa izin.
Namun anehnya, hingga saat ini baliho tersebut masih terpasang. Sehingga, membuat sebagian masyarakat serta sejumlah aktifis menduga sengaja di biarkan oleh Satpol PP Kabupaten Sampang selaku penegak perda.
Rifai korwil Madura jawapes Group mengatakan, tetap terpasangnya baliho dan Reklame yang bodong sampai saat ini jelas melanggar Perda karena kalaupun melalui jalur perizinan harusnya pihak terkait tahu kapan ia harus menurunkan baliho tersebut.
"Saya rasa mereka sudah tahu aturan yang benar dalam pemasangan baliho atau reklame," tuturnya, Jumat (27/01/2017).
Disampaikan olehnya, petugas Satpol PP tidak melakukan tugasnya dengan baik dengan bukti baliho dan Reklame yang sudah di segel hampir 1 tahun yang lalu tapi kenapa belum diturunkan.
Satpol PP Sampang harus secepatnya melakukan penertiban jangan tebang pilih melaksanakan penegakan perda dilapangan.
Satpol PP Sampang harus secepatnya melakukan penertiban jangan tebang pilih melaksanakan penegakan perda dilapangan.
"Pokoknya, buktikan nyalimu Satpol PP Sampang agar PAD Sampang dari pos pajak reklame kembali menggeliat," tegasnya.
Bahkan, Rifai meminta agar penertiban pun dilakukan tak tebang pilih. Jangan sampai Kota Sampang diwarnai dengan baliho-baliho yang merusak keindahan kota.
"Jika pemasangan baliho menyalahi aturan, babad saja demi keindahan kota serta upaya tertib administrasi, jangan hanya berani tegas ke rakyat kecil, seperti penertiban para PKL yang hanya dikasih teguran selama dua bulan langsung ditindak tegas tanpa ampun (di angkut-red). Sementara, reklame yang sudah lebih satu tahun di biarkan bebas tanpa ada tindakan yang nyata, apakah itu bisa dikatakan adil...?," imbuhnya.
Ditambahkan Rifai, Belum lagi tempat-tempat mesum, yang bebas berzinah nonstop oleh pasangan muda-mudi dan hidung belang, seperti kos-kosan, taman bunga, dan pantai Camplong dll, dengan bebas melakukan perzinahan tanpa tersentuh oleh Satpol PP.
"Apa mungkin semua itu sengaja dibiarkan oleh penegak perda kab, Sampang, asal setoran lancar habis perkara," pungkasnya. (MM)






