SAMPANG, (jawapes.co.id) – Berkat informasi warga, Tim Reskoba Polres Sampang berhasil meringkus Faisol (31) kuli bangunan warga Desa ...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Berkat informasi warga, Tim Reskoba Polres Sampang berhasil meringkus Faisol (31) kuli bangunan warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso diduga sebagai pengedar narkoba dan Misbah (37) asal Desa Sotabar, Dusun Lebak Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan yang diduga sebagai kurir narkoba.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menjelaskan, pelaku tertangkap pada Jumat (25/08) sekitar pukul 10.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, karena diduga tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan tanpa hak melawan hukun memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
"Kedua tersangka ditangkap didalam mobil dan sewaktu dilakukan penggeledahan di dapati barang bukti sebagaimana daftar barang bukti. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat orang yang mengangkut narkotika jenis sabu," tuturnya.
Tersangka terpantau membawa suplai 8 kantong plastik klip besar bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu, masing-masing kantong plastik berisi 1 kg dengan jumlah 8 Kg dan 3 kantong plastik silver masing-masing 250 gram dengan jumlah 750 gram. Begitu mendapati tersangka, personel Satuan Reskoba langsung melakukan penyergapan.
Selain itu, 1 tas troli hitam, 1 tas punggung merk rei hitam abu-abu, 1 unit mobil Honda HRV putih dengan Nopol L 1787 CF, 1 unit HP Oppo warna hitam beserta SIM card, 1 unit HP Samsung hitam beserta SIM card keduanya milik tersangka Faisol, 1 unit HP Nokia Hitam serta SIM card dan 1 buah tas kulit kecil hitam Merk Jeep.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(rifai)







