SURABAYA, (jawapes.co.id) – Sejumlah rekanan di Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mengeluh dengan adanya peraturan da...
SURABAYA, (jawapes.co.id) – Sejumlah rekanan di Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mengeluh dengan adanya peraturan dan kebijakan administrasi cipta karya tahun anggaran 2017 terkait persoalan anggaran proyek yang belum bisa di serap oleh para kontraktor. Pasalnya, pembayaran terhadap proyek-proyek masih belum tuntas pelunasan anggaran di setiap pekerjaan proyek yang di kerjakan kontraktor atau konsultan pengawas rekanan pemkot Surabaya.
Selain itu, untuk syarat penagihannya pun harus mengulang-ulang, karena kesalahan kecil dibeberapa kalimat atau tulisan di berkas penagihan anggarannya, sedangkan pekerjaan sudah selesai batas waktunya dan lebih dari dua bulan.
Terkait persoalan kesalahan dan kekurangan tulisan atau kalimat di berkas penagihan, Wakil Ketua LSM Lasbandra Bagus Prihatin angkat bicara.
"Kami akan adukan perkara ini ke Walikota Surabaya, Ombudsman dan juga kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya mengenai alasan yang tidak rasional terkesan berbelit-belit yang di lakukan oleh pihak administrasi cipta karya," keluhnya, Kamis (24/08/2017).
Ditempat lain, pencairannya lama pelunasan anggaran proyek yang sudah selesai, diungkapkan salah satu Kontraktor yang berinisial UD, menurutnya seharusnya pihak administrasi cipta karya memberikan file lengkap cara membuat berkas penagihan kepada kontraktor hingga tidak terjadi seperti ini.
"Proses pembayaran menyita waktu lama hingga lebih dua bulan di banding dengan PU Pematusan pekerjaan selesai di tunggu satu bulan sudah cair," tuturnya. "Saya mendukung Wakil Ketua LSM Lasbandra kalau persoalan berbelit-belit ini dilaporkan," tambahnya lagi. (Rifai)







