Sampang, Jawapes.co.id - (22/02/2018). Belakangan ini Kabupaten Sampang menjadi buah bibir di kalangan pecandu minuman keras dan penikm...
Sampang, Jawapes.co.id - (22/02/2018).
Belakangan ini Kabupaten Sampang menjadi buah bibir di kalangan pecandu minuman keras dan penikmat maksiat. Hal itu disebabkan karena dampak ditutupnya tempat-tempat maksiat di Kabupaten Pamekasan oleh para ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawapes.co.id menyebutkan, berbagai kalangan masyarakat di Kota Bahari itu sangat menyayangkan sikap pemerintah setempat yang terkesan ada unsur pembiaran, bahkan peran Satpol PP pun sebagai penegak Perda tidak berjalan baik.
Pada tanggal 12 Februari 2018, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menggelar rapat di aula mini Sekretariat Daerah yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait di antaranya Polres serta Pihak UPT LLAJ Bangkalan Dishub Provinsi Jawa Timur.
"Dengan adanya penerangan yang cukup kegiatan minuman beralkohol bergeser ke kios/warung, dari itulah kios/warung yang menyajikan minuman keras supaya ditutup karena sudah tidak sesuai dengan ijin peruntukannya," terangnya.
Hal senada juga disampaikan secara tegas oleh Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui AKP Heri Darsono yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat sampang.
"Polres Sampang siap membackup Satpol PP untuk kegiatan penutupan yang akan dilakukan (ditempat Maksiat) hingga ke terminal Sampang," katanya secars tegas.
Penyampaian hasil rapat dari masing masing OPD dan para penegak hukum tersebut, harus Secepatnya dilakukan Jadwal penutupan dan segera lakukan pencabutan ijin yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP, agar masyarakat tidak menganggap semua itu hanya omong kosong pengisi waktu dan menghambur hamburkan uang Negara. (Rifai)







