Sampang - Jawapes.Co.id - Giat Opeasi Tangkap Tangan (OTT) yang beberapa hari ini gencar dilakukan di Kabupaten Sampang madura, Provinsi ...
Sampang - Jawapes.Co.id- Giat Opeasi Tangkap Tangan (OTT) yang beberapa hari ini gencar dilakukan di Kabupaten Sampang madura, Provinsi Jawa timur, ternyata masih belum memberikan efek jera bagi oknum pelaku pungli. Masih ada beberapa tempat yang masih belum tersentuh. Salah satunya, adanya dugaan praktik pungli pada penarikan retribusi pelayanan parkir di pasar Srimangunan Sampang yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang.
Satpol PP yang mempunyai Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), ini malah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat dengan cara melanggar Perda tersebut.( 7/3/2017).
Sesuai dengan Perda Kab. Sampang Nomor 5 tahun 2011 yang diundangkan sejak tanggal 1 Juli 2011, tentang tarif retribusi parkir menyebutkan, untuk tarif sepeda motor sebesar Rp. 1.000,- sekali parkir. Namun berdasarkan temuan awak media Jawapes dilapangan, ditemukan penarikan sebesar Rp. 2.000,- sekali parkir.
Mengetahui hal tersebut, media jawapes melayangkan surat Somasi terhadap pihak Satpol PP terkait adanya oknum dari personil Satpol PP yang melakukan tindakan Pungli, tertanggal 22 Februari 2017.
Berdasarkan surat balasan dari pihak Satpol PP Nomor : 331.1/III/434.211/2017 tanggal 1 Maret 2017 menjelaskan, pihak Satpol PP telah melakukan teguran dan pembinaan terhadak oknum tersebut.
Korwil madura jawapes Group, Rifai menilai, sikap yang ditunjukkan oleh pihak pimpinan Satpol PP Sampang, tidak menunjukkan bentuk keseriusan pemberantasan pungli. Penegakan Supremasi hukum dinilai tumpul tak berujung dan terlambat.
"Kurang enak gimana menjadi Penegak perda di kabupaten Sampang Madura ini. Sudah jelas-jelas melakukan pungli setiap hari, dengan omset ratusan ribu rupiah tiap harinya, hanya dapat sangsi
teguran. Ini salah satu contoh Penegakan Hukum yang masih datang terlambat," (Red).







