Lokasi Pekerjaan Jalan Usaha Tani SAMPANG, (jawapes.co.id) – Kebiasaan oknum dinas di Kabupaten Sampang berdalih menunggu turunny...
Lokasi Pekerjaan Jalan Usaha Tani
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Kebiasaan oknum dinas di Kabupaten Sampang berdalih menunggu turunnya BPK dan BPKP Propinsi Jatim sudah menjadi fardu ain dalam menutupi kebobrokan pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Seperti halnya, kegiatan yang dilaksanakan di Dusun Gumorong, Desa Patarongan, Kecamatan Torjun. Anggaran pembiayaan terpecah 2, berupa pembiayaan bahan Rp 128.000.000,- (pelaksana CV Sumber Perjuangan) sedang pembiayaan upah sebesar Rp. 22.000.000,- (Kelompok tani Lestari Setia Tani).
PPTK Dishutbun Pada waktu itu 2016, Nurdin, masih menunggu BPK dan BPKP layak tidaknya pekerjaan tersebut.
"Masalah layak tidaknya pekerjaan tersebut menunggu BPK dan BPKP, mungkin bulan april turunnya.
Ya kalau ada kesalahan ya harus diperbaiki dan pengembalian," jawabnya dengan enteng.
Pada saat sebelum di Jebloskan Kejeruji besi, mantan kepala Dishutbun Ir Singgih,
Memohon agar permasalahan ini tidak sampai ribut setelah diperlihatkan bukti-bukti pekerjaan jalan usaha tani di dusun Gumorong tersebut
"Tolong mas jangan sampai rame, nanti saya cek, karena saya tidak tau pekerjaan itu kok sampai seperti ini. Bagaimana Nurdin kok sampai dibiarkan pekerjaan kayak gitu," keluh Singgih.
Beda hal dengan apa yang di sampaikan oleh salah satu rekanan di kabupaten sampang H Salman, seharusnya PPTK Tidak perlu menutup-nutupi rekanan yang bermental korup kalau memang tidak terlibat, dan tidak menerima fee dari pekerjaan tersebut
"Masalah menunggu BPK dan BPKP itu hanya alasan PPTK, untuk berkilah dan melindungi Rekanan Nakal, apapun alasannya PPTK tersebut jelas untuk menghindar dari tanggung jawab dan dari jeratan Hukum atas keterlibatannya, karena dalam proses pencairan ada peran sertanya.
Apakah semua pekerjaan dilapangan akan di periksa BPK dan BPKP ...?
kalau kita mau jujur mana ada pekerjaan di kabupaten Sampang tanpa membayar uang fee, alias Gratisan...!
apalagi pekerjaan di dinas dishutbun kala itu, semua harus ada uang dulu kalau mau kerja, aturan mainnya seperti itu.
Pembayaran uang fee dalam setiap kegiatan sudah pasti, bisa dibuktikan kalau suatu saat ada permasalahan pasti akan di tutup-tutupi oleh oknum dinas yang sudah sama sama kebagian uang," bebernya.
Rifai Lasbandra, korwil Madura Jawapes group, menanggapi enteng statemen Nurdin selaku PPTK di pekerjaan proyek jalan usaha tani tersebut.
dengan beralasan menunggu BPK dan BPKP turun.
" tidak semua pekerjaan Proyek di kabupaten Sampang dicek kelapangan oleh BPK dan BPKP Jatim, paling paling Maksimal 20, lokasi per PPTK. itupun yang menentukan Lokasi dari dinas.
Ya pasti lokasi yang bagus baguslah yanag akan ditunjukan.
Biarkan saja Nurdin dan Miftahul bersama-sama menutupi kesalahan proyek tersebut. karena punya becking yang menjamin dalam semua permasalahan hukum di kabupaten sampang," jawabnya.
Ia menambahkan, Bukan barang baru di kabupaten sampang PPTK, PA dan Kabid maupun Kepala Dinas berkilah dan merasa paling benar
Dan angkuh dengan kesalahan yang mereka perbuat, seperti sudah terbiasa melanggar Hukum dalam setiap melaksankan Pekerjaan Proyek.
"Semua itu tidak lepas dari Penegakan Hukum di Kabupaten Sampang Madura yang Masih Kurang Maksimal, Jika Hukum mengarah ke pengusaha dan penguasa yang beruang, Sudah pasti penegakan Hukum senam ditempat alias Mandul.
Tunggu tanggal mainnya,
Karena Hukum tidak berlaku surut," tutup Rifai. Bersambung (Red)
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Kebiasaan oknum dinas di Kabupaten Sampang berdalih menunggu turunnya BPK dan BPKP Propinsi Jatim sudah menjadi fardu ain dalam menutupi kebobrokan pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Seperti halnya, kegiatan yang dilaksanakan di Dusun Gumorong, Desa Patarongan, Kecamatan Torjun. Anggaran pembiayaan terpecah 2, berupa pembiayaan bahan Rp 128.000.000,- (pelaksana CV Sumber Perjuangan) sedang pembiayaan upah sebesar Rp. 22.000.000,- (Kelompok tani Lestari Setia Tani).
PPTK Dishutbun Pada waktu itu 2016, Nurdin, masih menunggu BPK dan BPKP layak tidaknya pekerjaan tersebut.
"Masalah layak tidaknya pekerjaan tersebut menunggu BPK dan BPKP, mungkin bulan april turunnya.
Ya kalau ada kesalahan ya harus diperbaiki dan pengembalian," jawabnya dengan enteng.
Pada saat sebelum di Jebloskan Kejeruji besi, mantan kepala Dishutbun Ir Singgih,
Memohon agar permasalahan ini tidak sampai ribut setelah diperlihatkan bukti-bukti pekerjaan jalan usaha tani di dusun Gumorong tersebut
"Tolong mas jangan sampai rame, nanti saya cek, karena saya tidak tau pekerjaan itu kok sampai seperti ini. Bagaimana Nurdin kok sampai dibiarkan pekerjaan kayak gitu," keluh Singgih.
Beda hal dengan apa yang di sampaikan oleh salah satu rekanan di kabupaten sampang H Salman, seharusnya PPTK Tidak perlu menutup-nutupi rekanan yang bermental korup kalau memang tidak terlibat, dan tidak menerima fee dari pekerjaan tersebut
"Masalah menunggu BPK dan BPKP itu hanya alasan PPTK, untuk berkilah dan melindungi Rekanan Nakal, apapun alasannya PPTK tersebut jelas untuk menghindar dari tanggung jawab dan dari jeratan Hukum atas keterlibatannya, karena dalam proses pencairan ada peran sertanya.
Apakah semua pekerjaan dilapangan akan di periksa BPK dan BPKP ...?
kalau kita mau jujur mana ada pekerjaan di kabupaten Sampang tanpa membayar uang fee, alias Gratisan...!
apalagi pekerjaan di dinas dishutbun kala itu, semua harus ada uang dulu kalau mau kerja, aturan mainnya seperti itu.
Pembayaran uang fee dalam setiap kegiatan sudah pasti, bisa dibuktikan kalau suatu saat ada permasalahan pasti akan di tutup-tutupi oleh oknum dinas yang sudah sama sama kebagian uang," bebernya.
Rifai Lasbandra, korwil Madura Jawapes group, menanggapi enteng statemen Nurdin selaku PPTK di pekerjaan proyek jalan usaha tani tersebut.
dengan beralasan menunggu BPK dan BPKP turun.
" tidak semua pekerjaan Proyek di kabupaten Sampang dicek kelapangan oleh BPK dan BPKP Jatim, paling paling Maksimal 20, lokasi per PPTK. itupun yang menentukan Lokasi dari dinas.
Ya pasti lokasi yang bagus baguslah yanag akan ditunjukan.
Biarkan saja Nurdin dan Miftahul bersama-sama menutupi kesalahan proyek tersebut. karena punya becking yang menjamin dalam semua permasalahan hukum di kabupaten sampang," jawabnya.
Ia menambahkan, Bukan barang baru di kabupaten sampang PPTK, PA dan Kabid maupun Kepala Dinas berkilah dan merasa paling benar
Dan angkuh dengan kesalahan yang mereka perbuat, seperti sudah terbiasa melanggar Hukum dalam setiap melaksankan Pekerjaan Proyek.
"Semua itu tidak lepas dari Penegakan Hukum di Kabupaten Sampang Madura yang Masih Kurang Maksimal, Jika Hukum mengarah ke pengusaha dan penguasa yang beruang, Sudah pasti penegakan Hukum senam ditempat alias Mandul.
Tunggu tanggal mainnya,
Karena Hukum tidak berlaku surut," tutup Rifai. Bersambung (Red)







