SAMPANG, (jawapes.co.id) – Adanya somasi dari biro hukum LSM Lasbandra dan media jawapes terkait Pungutan Liar (Pungli) terhadap pasie...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Adanya somasi dari biro hukum LSM Lasbandra dan media jawapes terkait Pungutan Liar (Pungli) terhadap pasien jamkesmas yang dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang, tidak dijadikan bahan untuk memperbaiki kinerja bawahannya dalam hal pungli terhadap pasien miskin.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Dirut RSUD Sampang, dr Titin Hamida kepada awak media jawapes.
"Itu hanya kesalahan petugas di depan tidak memberitahukan kepada petugas di
kebelakang, semua sudah di perbaiki dan somasi sudah kami balas kok, berarti masalah ini sudah selesai," kilahnya.
Ia menambahkan, masalah ini hanya kesalahan biasa. "Kami persilahkan untuk melayangkan somasi berikutnya, dan dibawa kemana saja masalah ini kami siap," tantang dia.
Menanggapi statement dan balasan somasi dari dirut rumah sakit sampang, Sugeng Nugroho selaku Pimpinan LBH Yayasan Grahadi Brawijaya angkat bicara.
"dr Titin Hamida membuat kesalahan besar dalam membalas somasi kami, dia secara langsung mengakui dan melindungi kesalahan anak buahnya, sesuai isi surat tersebut," ungkap Sugeng.
Masih Sugeng, perbuatan pungli yang meresahkan pasien selama ini sudah terbiasa terjadi di rumah sakit sampang dan belum tersentuh oleh hukum.
"Pungli ya tetap pungli apapun alasannya, biar seribu perak pun itu jelas ada sangsi pidananya, kami tidak main-main dalam hal pungli ini, karena menyangkut keselamatan nyawa pasien. Biarpun dr Titin terkenal kebal hukum di mata masyarakat sampang, tetap akan kami pidanakan, camkan itu," tandas Sugeng. (Rifai).







