SAMPANG, (jawapes.co.id) – Adanya Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang terha...
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Adanya Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang terhadap pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) seperti bola salju.
Terkait pungli tersebut kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Dr Firman Pria Abadi mendukung agar kasus tersebut di bawa ke ranah hukum.
"Kalau ada pungli laporkan saja ke tim Saber Pungli, suruh OTT dik. Tidak akan ada management yang melindungi oknum tersebut," kesalnya, Kamis (06/04/2017).
Ditempat terpisah, beda hal dengan apa yang disampaikan oleh Sekdakab Sampang, Phutut Budi Santoso (PBS), terkait kinerja rumah sakit yang kurang baik.
"Dr Firman itu sebagai pengawas dan kedepannya kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit agar saya dikasih tahu," pintanya.
Sementara itu, Rifai Lasbandra, menanggapi santai anjuran dari Kadinkes Sampang, agar masalah pungli yang dilakukan pihak rumah sakit dibawa ke ranah pidana.
"Sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Lasbandra, Jawapes Group terkait pungli RSUD Sampang ini, agar di bawa ke ranah hukum, baik ke polres sampang, Polda jatim dan Mabes polri. Kami tidak mau kecolongan seperti kasus limbah medis yang lalu," tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan dari Kadinkes Sampang tersebut bisa jadi salah satu bukti ke tidak patuhan Dirut RSUD Sampang terhadap ketentuan dan aturan yang ada maupun perintah Kadinkes itu sendiri selaku pengawas," beber Rifai. (Red)







