Dirut RSUD Sampang, dr Titin Hamieda SAMPANG, (jawapes.co.id ) – Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) pada Kamis (16/02/2017)...
Dirut RSUD Sampang, dr Titin Hamieda
SAMPANG, (jawapes.co.id) – Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) pada Kamis (16/02/2017) lalu telah dikukuhkan untuk memberantas pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Namun, Prihatin dan menyedihkan, ternyata hingga kini pungutan liar (pungli) masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh jawapes.co.id, Kabar terakhir disebutkan, pungli terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, yang di nahkodai si tangan dingin Dr Titin Hamida. Bukti masih bebasnya praktik pungli terhadap pasien pengguna Kartu Jamkesmas yang dilakukan oleh oknum RSUD dibeberkan dengan berani oleh Coco, salah satu keluarga pasien.
"Pihak rumah sakit menyuruh kami membayar uang ini dan itu, padahal pasien tersebut sudah terdaftar di RSUD Sampang sebagai pasien Jamkesmas," cerita Coco, Rabu (05/04/2017).
Sementara itu, Rifai Lasbandra angkat bicara terkait adanya pungli terhadap pasien Jamkesmas tersebut, itu bisa membuktikan pihak RSUD Sampang tidak takut dengan adanya Tim Saber Pungli, meski sudah dikukuhkan yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda yakni Kapolres, Dandim, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspida, seperti Kepala Desa, Camat, Kapolsek dan juga para ulama.
"Sudah jelas-jelas pihak RSUD Sampang telah melanggar Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat, serta melanggar pasal 423 KUHP yang merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya
Temuan Lasbandra tersebut semakin membuktikan pungli di dunia kesehatan masih terus berlangsung hingga saat ini. RSUD Sampang masih terlibat praktik korupsi receh (petty corruption) dengan melakukan pungli kepada pasien. Dengan demikian, kehadiran program Jamkesmas yang salah satu tujuannya membebaskan pasien miskin nyatanya tidak berjalan optimal.
"Sebab para pasien ini masih harus membayar beberapa item yang seharusnya telah ditanggung oleh pemerintah. Mayoritas pasien mengaku mengeluhkan pungutan-pungutan RSUD itu," bebernya.
Praktik-praktik pungli di dunia kesehatan kita terus berlangsung karena pelakunya tidak ditindak tegas oleh pemerintah. Seharusnya, Reformasi bidang kesehatan yang dibarengi reformasi birokrasi sudah mendesak dilakukan. Samakan pola pikir untuk mencegah terulangnya praktik KKN. Pasalnya, praktik pungli apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan.
"Kita tinggal melihat kinerja Unit Pemberantasan Pungli, yang dikukuhkan oleh Wakil Bupati Sampang H Fadhilah Budiono. Berani apa tidak menindak tegas RSUD yang sangat meresahkan masyarakat tersebut," pungkasnya. (red)







