Sampang, Jawapes.co.id , - Sungguh keterlaluan sikap salah satu oknum polisi AIPTU Hariyono NRP 71120154, anggota Siwas Kepolisian Sekto...
Sampang, Jawapes.co.id, - Sungguh keterlaluan sikap salah satu oknum polisi AIPTU Hariyono NRP 71120154, anggota Siwas Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Polres Sampang ini. Pasalnya telah meninggalkan tugas tanpa izin (Prei) atau keterangan dari pimpinan yang jelas hingga 2 tahun.
Sebabnya, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman resmi memecat dirinya dari anggota Polri. Dalam Dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT) yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sampang, Kamis (31/05/2018).
"Keputusan pemecatan ini sudah melalui mekanisme sidang komisi kode etik Polres Sampang yang hasilnya merekomendasi untuk memberhentikan dengan tidak hormat", kata Budi Wardiman saat memimpin upacara PDTH.
Ia Menambahkan, pemecatan tersebut sebagaimana sesuai prosedur yang diatur dalam UU RI No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri dan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut turut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf (a), Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011", pungkasnya.
Lanjut Budi, irinya juga berharap kepada para personil agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut, sehingga tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kami mengajak kepada seluruh personil Polres Sampang agar bisa introspeksi diri dan jadikan upacara ini sebagai cerminan serta pembelajaran agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan terus bekerjalah dengan Ikhlas dan tujuan positif untuk keluarga, institusi dan negara", tandasnya. (R&R).







