Sampang, Jawapes.co.id - Kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten Sampang dalam memberikan sanksi terhadap pengusaha nakal menjadi angin seg...
Sampang, Jawapes.co.id - Kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten Sampang dalam memberikan sanksi terhadap pengusaha nakal menjadi angin segar tersendiri, hal itu bisa dibuktikan dengan banyak menjamurnya usaha bodong yang secara sengaja dibiarkan untuk dijadikan aset dan poin tambah bagi pemangku kebijakan di Kabupaten Sampang Madura.
Meskipun telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang, dengan nomer 9 tahun 2016 tentang Bangunan sepertinya tidak difungsikan karena tidak adanya tindakan tegas dari petugas dan semuanya itu dilanggar pengusaha secara terang-terangan.
Menurut seorang ASN Sampang yang meminta dirahasiakan identitas menyampaikan menjamurnya minimarket di Sampang semakin liar karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Sampang, salah satu contoh Indomart yang berada di jl Syamsul arifin kec Sampang yang tidak ada ijinnya.
"Mini Market itu tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat (2) peraturan Bupati Sampang nomer 44 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Analisi Dampak Lalu Lintas," jelasnya, Kamis (31/5/2018).
Terkait adanya dugaan mini market tak berijin, saat dikonfirmasi Choirijah, SH MH selaku Kabid Penertiban Umum (tibum) tidak menampik adanya hal tersebut.
"Betul mini market di Jl. Syamsul Arifin ijinnya masih belum lengkap (bodong) dalam waktu dekat akan kami tindak sesuai ketentuan yang ada bila mana masih membandel akan kami tutup," tegas Cory.
Saat awak media berusaha mengkonfirmasi Eko selaku Kasi Darat Dinas Perhubungan Sampang, melalui selulernya tapi tidak pernah ada tanggapan, juga jarang ada dikantor meski dijam kerja senin - jumat, terkesan menghindar. (Rifai)







