Sampang Jawapes.id - Sidang sengketa Pemilukada Sampang, Pemerintahan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS se Kabupaten ...
Sampang Jawapes.id - Sidang sengketa Pemilukada Sampang, Pemerintahan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS se Kabupaten Sampang Rabu kemarin, (5/9/2019). Hal ini dilakukan berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbagai pihak menilai KPU Sampang telah mencederai pesta demokrasi di tanah air Indonesia. Ketua LSM Gadjah Mada Kab Sampang, Fathor Rahman S Sos yang akrab disapa Mamang, saat di mintai tanggapan oleh media Jawapes, mengaku sangat menyedihkan pesta demokrasi yang digelar oleh KPU Sampang.
"Keputusan ini berujung dengan putusan MK yang merugikan banyak pihak dan terindikasi menghambur-hamburkan uang Negara karena harus melakukan Pemungutan Suara Ulang," kata Mamang.
Menurutnya, KPU telah mempermalukan masyarakat Sampang di mata nasional terkait pemilu.
Mengingat Keputusan MK, dikarenakan lonjakan jumlah DPT 2018 bersebrangan dengan logika Demokrasi Dirjen Dukcapil. Dimana data KPU, DPT pemilukada Sampang 2018 sebanyak 803.499 orang. Sementara data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sebagaimana dilansir Kementrian dalam negeri melalui Dirjen Dukcapil, sebanyak 662.673 orang, bahkan kejanggalan semakin kuat, karena hasil pencocokan dan penelitian KPU, DPS bengkak lagi menjadi 839.295 orang.
Ditambahkan Mamang, KPU sejak awal sudah banyak bermasalah, bahkan cacat hukum. Masih ingat pada awal bulan Januari tahun 2018, pihaknya dari LSM Gadjah Mada melaporkan berbagai pelanggaran dari 4 Komisioner KPUD dan 3 Komisioner Panwaskab Sampang, ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) yang mana pengaduan 5 pelanggaran kode etik dari UU PKPU berlaku.
"Dimana pengaduan kami diterima, dan berlangsung 2 kali persidangan, walaupun putusan DKPP cukup mengejutkan banyak pihak, dengan menolak seluruh pengaduan LSM Gadjah Mada, termasuk mantan ketua Panwas Kabupaten Sampang, ahli PKPU, Ach Ripto yang mengaku kaget. Karena menurutnya pengaduan pelanggaran Komisioner KPU dan Panwas dinilai cukup fatal," imbuh Mamang.
Pantauan dari postingan di berbagai media sosial (Medsos) terus mengalir hujatan terhadap KPU dan Panwas Sampang, mulai masalah anggaran pemilu, tuntutan mundur atau dipaksa mundur, bahkan hasteg #GantikomisionirKPU.
Salah satunya akun Facebook (FB) Rizki Amun dari kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang begitu kecewa dengan Kegagalan akan kenerja KPU dan BAWASLU dalam melaksanakan Pesta Demokrasi dikabupaten Sampang 2018 ini.
"Dengan putusan MK RI Coblos dan hitung ulang di Sampang, bukti nyata KPU & BAWASLU Sampang dinilai gagal oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, SAMPANG BRAVO , KITA TUNGGU JIWA KESATRIA KOMISIONIR KPU DAN BAWASLU SAMPANG UNTUK MUNDUR," tegasnya.
Untuk itu, masyarakat dan sejumlah pakar politik di Sampang, seharusnya bisa lebih peka terhadap kinerja KPU dan Panwaslu Kab. Sampang yang terkesan jauh dari kata profesional, sesuai amanat UU PKPU, sesuai Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. (Red)







