Jawapes.co.id (Surabaya) - Selama pelaksanaan Ops "Sikat Semeru 2018" dalam kurun waktu 12 hari, Polrestabes Surabaya beserta ...
Jawapes.co.id (Surabaya) - Selama pelaksanaan Ops "Sikat Semeru 2018" dalam kurun waktu 12 hari, Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran, berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan mengenai, Curat, Curas, Curanmor ( 3C ) dan kepemilikan Sajam serta Senpi maupun Premanisme di wilayah Surabaya.
Operasi "Sikat Semeru 2018" ini dilakukan menjelang Ops "Mantap Brata" yang sedang dilaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) ini, tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Rudi Setiawan, S.I.K, S.H, saat Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, supaya kota Surabaya menjadi aman dan kondusif, lanjutnya.
Selama pelaksanaan operasi "Sikat Semeru 2018" yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajarannya, berhasil mengungkap 275 kasus yang meliputi, "Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan sebanyak 258 tersangka dari berbagai kasus kejahatan jalanan yang berhasil diamankan beserta barang bukti," terangnya.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 60 kasus dengan 61 tersangka merupakan kasus yang paling menonjol, tegasnya.
"Kami memang benar - benar fokus kepada kejahatan jalanan karena mengganggu dan mengurangi kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitasnya, " jelasnya.
Kejahatan jalanan yang terjadi bukan tanggung jawab dari Kepolisian saja, sebab banyak faktor yang menyebabkan seseorang itu melakukan kejahatan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Kami dari Kepolisian akan menutup ruang kesempatan bagi pelaku kejahatan supaya kesempatan itu tidak terbuka dan masyarakat bisa menjaga dirinya sendiri serta melakukan penegakan hukum, pungkasnya.
(Dedy/Rifai)







