Jawapes.co.id (Sampang) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikarenakan tidak valid dan logisnya D...
Jawapes.co.id (Sampang) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikarenakan tidak valid dan logisnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang pada 27 Juni 2018 lalu.
Insiyatun Selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pihaknya tidak perlu meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya Perintah MK yang mewajibkan PSU untuk Pilkada Sampang, Karena pihaknya telah memberikan waktu tanggapan terhadap masyarakat namun hal tersebut tidak dimanfaatkannya.
"Kami telah memberikan sosialisasi sesuai tahapan namun masyarakat tidak memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan tanggapan, kegiatan Pilkada ataupun Pemilu lainnya tidak hanya tanggung jawab Bawaslu, itu tanggung jawab semua pihak," kilahnya.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Muarif Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang dalam Rapat Kerja (raker) diruang rapat komisi DPR Sampang, Kamis (13/09/2018) saat dirinya menjawab pertanyaan dari Aulia Rochman selaku ketua Komisi I terkait putusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut.
"Bagi kami Putusan MK tersebut tidak semuanya benar dan juga kami tidak perlu meminta maaf kepada masyarakat, karena kinerja kami sudah maksimal dan sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang ada," kelit Syamsul.
Keputusan MK menurut pemahaman KPU ada beberapa yang salah karena tidak sama dengan apa yang dilakukannya.
"DPT Sampang yang tidak berdasarkan DP4 hanya berdasarkan Data Pemilu terakhir itu yang menurut kita salah," tegas Syamsul.
Adanya pernyataan Ketua KPU dan Bawaslu sangat disayangkan Ketua Komisi I, Aulia Rochman saat dikonfirmasi melalui seluler yang merasa kecewa. Uang 25 Milyar yang digunakan pendanaan Pilkada sudah habis.
"Ketua KPUD dan Bawaslu jangan malu dan gengsi untuk meminta maaf ke Masyarakat, atas digagalkannya Pilkada oleh MK sehingga tidak mencederai demokrasi.(25/9/2018)," cetusnya.(Red)







