Jawapes Malang, —Guna untuk keterbukaan pengurusan akte tanah dan surat lainnya diperlukan peraturan desa yang bisa mencegah praktek pun...
Jawapes Malang,—Guna untuk keterbukaan pengurusan akte tanah dan surat lainnya diperlukan peraturan desa yang bisa mencegah praktek pungli.
Awak media jawapes rabu (24/01/2018) melakukan kunjungan di kecamatan pakis kabupaten Malang,dan ditemui langsung oleh camat.dalam pertemuan tersebut awak media menanyakan berbagai permasalahan yang menyangkut pengurusan surat tanah.
Firmando selaku camat pakis mengatakan,"untuk mencegah berbagai praktek pungli maka perlu adanya perdes gunanya untuk ketransparanan biaya pengurusan akte atau surat lainnya,serta permasalahan tanah kas desa biar jelas peruntukannya,yang pasti tidak boleh melanggar peraturan di atasnya Pergub,Permendagri maupun UU."jelasnya
Masalah yang didesa pakis kembar yang menyangkut sewa lahan kas desa kalau di lihat dengan perjanjiannya sudah benar tapi kalau di lihat dari lamanya jelas tidak boleh,karena melebihi masa jabatan kepala desa, biar tidak terjadi gejolak di masyarakat perlu di buatkan perdes,seluruh anggota BPD bersama kepala desa untuk merumuskan peraturan desa tersebut dan kami petugas kecamatan siap membantu,'terangnya
Dari hasil investigasi awak media,permasalahan di desa pakis kembar sewa tanah kas desa sudah di tangani oleh pihak yang berwajib.atas laporan Forum Komunikasi Masyarakat Pakis Kembar.bersambung (wdi)







