Jawapes Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan Junaedi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan pemeriksaan dan peny...
Jawapes Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan Junaedi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan pemeriksaan dan penyidikan secara itensif terhadap dirinya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kasus pelecehan seksual ini digelar di gedung Command Center Polrestabes Surabaya dengan menghadirkan Junaedi sebagai tersangka dan direlease langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan. (27/1/2018).
Kombespol Rudi Setiawan menyampaikan," penyidik dan diikuti oleh pengawas intern Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari terduga Junaedi," terkait perkara pencabulan terhadap orang yang kondisinya lemah atau pingsan, sebagaimana dipersangkakan atau diatur pada pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Di dalam gelar perkara tersebut sebagaimana ketentuan yang menjadi acuan dari Polrestabes Surabaya yaitu KUHAP," minimal harus ada dua alat bukti dan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menemukan beberapa alat bukti dan hal ini dapat dikategorikan kuat untuk menetapkan Junaedi sebagai tersangka," terangnya.
Junaedi ditetapkan sebagai tersangka sejak tadi malam ( 26/1) terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban di sebuah rumah sakit di kota Surabaya dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka, jelasnya.
Kami juga mengamankan beberapa barang bukti untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan kami masih terus mencari alat bukti lainnya yang akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara, tandasnya.
(Dedy)







