Jawapes Surabaya - Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus porno aksi di sebuah ka...
Jawapes Surabaya - Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus porno aksi di sebuah karaoke dan resto Kimura yang berada di jalan Progo Madiun Kota.
Tersangka Karni (45) sebagai mami (Germo) dan sekaligus penyedia dengan menawarkan perempuan pemandu lagu Ladies Companion (LC) untuk menemani para tamu menyanyi dan berlanjut untuk dibooking (BO), saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim, tutur Kombespol Frans Barung Mangera Kabidhumas Polda Jatim, (26/1/2018).
Kasus porno aksi ini tidak akan berhenti disini saja melainkan nantinya akan dilakukan gelar di lokasi, pungkasnya.
AKBP Rama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menerangkan, terbongkarnya kasus praktik prostitusi di karaoke Kimura ini berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, bahwa di ditempat tersebut telah menyediakan LC yang mau melakukan tarian striptis dan Making Love (ML).
Setelah ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dilokasi, Unit III Asusila Subdit IV Renakta menangkap tangan seorang perempuan (LC) dan tamunya yang sedang melakukan hubungan badan disebuah room Vip di karaoke Kimura, lanjutnya.
Kami melakukan penindakan dengan mengamankan LC dan tamunya berikut juga mami, kasir dan sebanyak 25 LC serta managernya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jatim sedangkan tempat karaoke Kimura ditetapkan sebagai status quo dan dipasang police line, jelasnya.
Hasil pemeriksaan, Karni (mami) ditetapkan sebagai tersangka dan kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut atas keterlibatan owner dari karaoke Kimura tersebut, tegasnya.
Tersangka Karni menawarkan LC ke para tamu dan bisa dibooking (BO) dengan tarif Rp 1,5 juta dan mendapatkan fee Rp 200 ribu per - LC, sedangkan LC ini rata - rata berasal dari Jabar, Jateng dan Jatim, ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka sudah 3 tahun menjadi mami di karaoke Kimura.
Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP yaitu mempermudah perbuatan cabul terhadap orang lain dan serta mengambil keuntungan, tandasnya.
( Dedy)







