Banyumas, Jawapes.co.id - Dalam dunia perbankan tentunya mempunyai inovasi program untuk memberikan gairah istemewa terhadap nasabah / dibu...
Banyumas, Jawapes.co.id - Dalam dunia perbankan tentunya mempunyai inovasi program untuk memberikan gairah istemewa terhadap nasabah / dibutur. Dunia usaha juga tidak luput dari kaitannya dengan perbankan,secara otomatis saling bersinergi. Panin Bank merupakan bank swasta yang banyak dikenal oleh masyarakat,adapun program - program yang diberikan dalam persaingan perbankan sangat berdampak pada antusias para calon nasabah atau nasabah itu sendiri, yang bervariasi suku bunganya. Tetapi dalam program yang di sampaikan dari pihak Panin terhadap nasabah kurang berkopeten, sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh Asep ( marketing ) ternyata dari unit Panin yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman Purbalingga, dengan berbagai cara memberikan promosi program panin ke pada Utami setiyaningsih yang beralamat di Jl. DI Panjaitan Rt. 2/14 kecamatan Purwokerto selatan kabupaten Banyumas Jawa tengah, dengan berdalih dari Panin Cabang yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman Purwokerto. Adapun program yang disampaikan tidak sesuai dengan harapan Utami ( nasabah ) yang permintaan untuk di KPR kan tetapi dialihkan ke modal kerja dengan ketentuan KPR harus diatas nama agunan
Dengan adanya situasi seperti itu nasabah sangat terpukul dan merasa tertipu karena sudah berjalan seiring waktu dengan beban ansuran yang tinggi dan denda yang menjerit. Aneh juga surat perjanjian piutang tidak diberikan kepada nasabah oleh pihak Bank Panin dengan ketentuan sebenarnya rangkap 3 ( tiga ) diantaranya
1. lembar Bank Panin (salinan)
2. lembar Notaris (asli)
3. lembar nasabah (salinan)
Utami setiyaningsih (nasabah) melakukan mogok ansuran sampai dilakukan tindakan Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga, dan dalam tindakan SP dari pihak Panin tidak memberikan solusi penyelesaian terhadap nasabah. Yang sampai mengerucut sampai pengaduan nasabah ke OJK dan pelimpahan tindakan yang diketahui oleh Esti sebagai kepala pimpinan cabang Bank Panin Purwokerto. Permasalahan nasabah vs panin tidak sampai disitu,dalam usahanya OJK beserta panin cabang purwokerto tidak memberikan pelayanan yang memuaskan. Nasabah merasa terombang ambing yang menimbulkan kerugian secara materi,waktu,tenaga dan pikiran. Perjanjian-perjanjian inilah yang terkadang membuat nasabah merasa terpojok dan berada di posisi yang lemah, Yang tentunya sudah diterapkan dalam Undang-Undang no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 42 Tahun 1999 Tantang Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa Lembaga pembiayaan dilarang mencantumkan klasula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek. Dengan dilakukan pendampingan team investigasi JAWA PES dibitur merasa lebih optimal dalam penyelesaian permasalahan,walaupun tidak puas dengan pelayanan OJK dan Bank panin,ungkap Utami (nasabah). Hati-hatilah dalam memilih suatu transaksi apapun jenisnya, karena kesalahan sesuatu berimbas pada kerugian pribadi. (Rifai/Sucipto)






